Sampai 3 Desember 2024 Untuk Selesaikan Hak Atas Tanah Perusahaan Perkebunan
Medan, Mediaperkebunan.id – Salah satu regulasi perkebunan yang dalam pelaksanaanya menjadi masalah di lapangan dan banyak laporan ke Ditjenbun adalah UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pasar 42 yaitu kewajiban pemenuhan hak atas tanah. Hadi Dafenta, Ketua Kelompok Hukum, Perizinan dan Humas, Sekretariat Ditjen Perkebunan menyatakan hal ini pada Seminar Nasional dan Field Trip