DITJENBUN DAMPINGI PERUSAHAAN PERKEBUNAN DALAM RESTORASI GAMBUT
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor. 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mengamanatkan kepada pelaku usaha perkebunan untuk melakukan upaya tata kelola dan pemanfaatan lahan gambut pada usaha perkebunan. Menyadari bahwa kegiatan pengusahaan perkebunan kelapa sawit yang lestari dan berkelanjutan memiliki komitmen dan tanggung jawab