Restorasi Gambut Itu Perjanjian Antar Pemerintah
Berapa pun dana yang diberikan oleh asing untuk pendanaan gambut di Indonesia tetap harus diawasi, jangan sampai ada kepentingan asing didalamnya. Pengamat ekonomi, Aviliani, memebanarkan bahwa sebaiknya pendanaan asing baik hibah maupun pinjaman untuk kegiatan Badan Restorasi Gambut (BRG) harus menjadi kebijakan Government to Government (G to G). Kebijakan tersebut, menjamin penguatan transparansi dan akuntabilitas.