Perusahaan Negara Rampas Tanah Petani di Desa LEE
Petani dan Pemerintah Desa Lee tetap menolak keberadaan izin HGU yang diberikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN). Pasalnya penerbitan HGU seluas 1.895 hektar (Ha) itu tanpa dilakukan sosialisasi sebelumnya. Apalagi dari luas tersebut, 800 Ha merupakan lahan masuk di Desa Lee. Kasus ini berawal ketika Anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara