Jakarta, mediaperkebunan.id - UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 56 ayat 2 menyebutkan setiap pelaku usaha perkebunan berkewajiban memilki sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Hadi Dafenta, Ketua Kelompok Hukum, Layanan Perizinan dan Humas, Sektetariat Ditjen Perkebunan menyatakan hal ini pada webinar iPOSC yang diselenggarakan oleh P3PI dan Media Perkebunan.
Peraturan pelaksananya adalah Permentan 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas Permentan nomor 5 tahun 2018 tentang Pembukaan dan /atau Pengolahan Lahan Perkebunan tanpa membakar. Sistem pengendalian kebakaran lahan dan kebun terdiri dari organisasi, sumber daya manusia, operasional, pegendalian.
Sarana pengendalian kebakaran terdiri dari perlaatan pemadaman, pengolahan data dan komunikasi, sarana transportasi dan alat pendukung lainnya. Prasarana pengendalian lahan perkebunan adalah embung atau tempat penampungan air. Sejak Juni 2026 Ditjenbun sudah menyebarkan surat edaran perusahaan perkebunan untuk mewaspadai dan mengantisipasi kebakaran.
Sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran adalah kunci mengantisipasi kebakaran. “Kalau lengkap sesuai regulasi maka diharapkan bisa mengantisipasi kebakaran. Ada beberapa perusahaan yang sarpras pengendalia kebakarannya tidak proper, tidak lengkap sesuai regulasi, maka ketika terjadi kebakaran dan sulit dikendalikan, maka dikenakan hukuman pidana karena lalai,” katanya.
Sedang pasal 56 ayat 21setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. UU Perkebunan bersifat ultimum remedium yaitu pembinaan dulu sebelum pidana. Khusus ayat ini tidak ada ultimum remedium, langsung kena ancaman pidana paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp10 miliar.
“Membuka lahan dengan cara membakar haram hukumnya bagi perkebunan. Membakar lahan dengan alasan kearifan lokal tidak bisa dibenarkan. Kearifan lokal hanya untuk komoditas tertentu. Tanaman perkebunan merupakan tanaman komersial sehingga tidak masuk dalam kategori kearifan lokal. Jadi dilarang keras membakar lahan untuk tanaman perkebunan,” kata Hadi lagi.
Pelarangan membakar lahan juga ada dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat 1huruf h berbunyi setiap orang dlarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Bagi pelanggar ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar.
Pasal 116 ayat 1 berbunyi apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha , tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan pada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku tahun 2026 ini pasal 311 berbunyi setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang menyebabkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).
Kewajiban pemegang izin usaha perkebunan menurut lampiran 1B PP nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diantaranya adalah penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari. Juga menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik melalui SIPERIBUN.