Folur Dorong dan Perkuat Rantai Nilai Komoditas Berkelanjutan

Folur Dorong dan Perkuat Rantai Nilai Komoditas Berkelanjutan

Bogor, mediaperkebunan.id - Sugeng Harmono, Asisten Deputi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Kemenko Pangan/National Director Folur Indonesia menyatakan deforestasi, tumpang tindih pemanfaatan ruang, dan ketergantungan ekonomi berbasis lahan menuntut tata kelola lanskap terpadu agar target iklim dan produksi pangan Indonesia dapat tercapai. 

Folur adalah sistem pangan, restorasi dan tata guna lahan. Disiapkan pada lahan budidaya 50.000 ha dengan 5.000 KK dengan komoditas sawit, kopi, padi dan kakao. Tujuan proyek ini memperkuat dan mendorong rantai nilai sawit, kakao, kopi dan padi berkelanjutan melalui penerapan lanskap terpadu. Mengintegrasikan konservasi keanekaragaman hayati, restorasi ekosistem serta produksi pangan dan komoditas pertanian secara berkelanjutan dalam skala luas.

Dilaksanakan di Kabupaten Aceh Tengah, NAD; Mandailing Natal, Sumut; Sanggau, Kalbar; Luwu, Sulsel; Sorong, Papua Barat. Lanskap 1.520.900 ha menjadi sasaran perbaikan dengan 1.474. 000 ha lanskap untuk meningkatkan keanekaragaman hayati dan 46.900 ha kehilangan kawasan konservasi tinggi bisa dihindarkan.

Penerima manfaatnya adalah 49.200 laki-laki dan 53.800 orang perempuan. Mitigasi emisi gas rumah kaca 41.495.405 ton setara CO2 dan restorasi 20.000 ha. Dimulai 1 Maret 2022 – 28 Februari 2028 dengan dana USD16.213.762 yang berasal dari UNDP USD12.154.128 dan FAO USD4.059.633. Saat ini sedang berjalan 18.000 ha dengan 13.000 petani meliputi 12.000 ha, 8.000 petani sawit; 3.000 ha, 3.000 petani kopi; 1.000 ha, 1.000 petani kakao; 2.000 ha, 2.000 petani padi.

Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, salah satu lokasi Folur, menurut Saipulah Nasution, Bupati, programnya adalah menjadikan kopi dan sawit rakyat sebagai penggerak ekonomi berkelanjutan. Total luas areal kopi 4.579 ha, sedang sawit rakyat 20.312 ha.

Kondisi kebun rakyat adalah tanaman tua, pemeliharaan minim dan pendataan rendah. Kopi produktivitas 0,44 ton/ha (sangat rendah), 41,8% menggunakan benih tidak bersertifikat, 70% belum melakukan pemangkasan rutin, 69,6% belum mencatatkan usahanya. Sedang sawit rakyat produktivitas 7,95 ton TBS/ha (rendah), 59,3% tidak menggunakan benih bersertifikat, 66,2% tidak memangkas rutin, 82,1% tidak ada catatan usaha. Petani sawit 99,35% menggunakan modal sendiri , 76,7% harga jual ditentukan pembeli.

Folur telah mempoligonasi kebun, analisis permasalahan spesifik pekebun dan pengumpulan informasi tingkat rumah tangga pekebun. Kebutuhan lanjutannya adalah integrasi data spatial, pekebun, produksi, rantai pasok, validasi data, penguatan legalitas. Perlu membangun ketelusuran secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas pekebun dan kelembagaan lokal.

STDB sawit yang sudah terbit 580 pekebun, 650 kebun,luas 515,8 ha. Proses verifikasi 437 pekebun, 503 kebun, luas 705,84 ha. Proses pendataan 56 pekebun, 65 pekebun , luas 2,86 ha. Kopi proses verifikasi 999 pekebun, 1.050 kebun, luas 278,58 ha. Proses pendataan 2 pekebun, 2 kebun, luas 0,13 ha.

Sanggau yang menjadi salah satu lokasi Folur menurut. Syafriansah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan , luas perkebunannya  mencapai 483.856 ha, paling besar sawit 355.898 ha, kemudian karet 77.102 ha. Kelapa sawit 167.849 ha merupakan perusahaan sedang 188.049 ha merupakan petani sawit swadaya.

Untuk memenuhi EUDR supaya petani tidak keluar dari rantai pasok adalah dengan STDB. Saat ini  petani sawit yang sudah punya STDB 7.537 orang dengan luas 20.012,1 ha atau 10,6% dari luas perkebunan sawit rakyat. Sedang petani karet 164 orang dengan luas 164 ha atau 0,21% dari luas karet. Kakao hanya 194 ha di Sanggau, sudah STDB 6 orang dengan luas 0,94 ha atau 0,63%.

Untuk membangun rantai pasok sawit berkelanjutan Pemkab Sanggau sudah membangun komitmen bersama dengan pabrik kelapa sawit untuk memfasilitasi pembentukan dan pemenuhan aspek legalitas kelembagaan bagi pekebun sawit swadaya; membangun kemitraan dengan lembaga pekebun swadaya untuk pengolahan dan pemasaran TBS; melakukan pendampingan kepada lembaga pekebun swadaya untuk bersertifikat ISPO dan RSPO; membeli TBS petani plasma dan petani swadaya sesuai dengan harga penetapan dan ada surat perjanjian kerjasama; PKS membeli TBS langsung dari lembaga perkebunan swadaya yang bermitra; melakukan pengawasan dan pembinaan pada lembaga pekebun swadaya.

Sedang Bupati Sanggau mengevaluasi dan mengawasi operasional PKS secara periodik dan insidental terutama dalam pemenuhan bahan baku sesuai aturan; memberikan sanksi pada PKS yang tidak membeli TBS dari mitra pekebun swadaya; mendata kelembagaan pekebun yang belum bermitra; mensosialisasikan pembentukan kelembagaan dengan legalitasnya (SHM, STDB); memitrakan kelembagaan pekebun dengan PKS, memfasilitasi percepatan sertifikasi ISPO dan RSPO.