Harga Minyak Sawit dan Karet Turun Pasca Tarif Resiprokal Trump

Harga Minyak Sawit dan Karet Turun Pasca Tarif Resiprokal Trump

Jakarta, Mediaperkebunan.id– Dua komoditas perkebunan yang masuk dalam 10 komoditas utama Indonesia ke Amerika Serikat yaitu karet dan sawit harganya turun. Data MPOB harga minyak sawit mentah 2 April RM4.835/ton, 3 April RM 4.791/ton, 4 April RM 4.764/ton dan 7 April RM4.644 ton.
Sedang harga karet tanggal 8 April 2025 Sicom US Cent 163,1/kg dengan kurs Rp16.483/USD (saat ini Rp16.800/USD) harga karet KKK 100% Rp26.884. Sedang tanggal 27 Maret 2025 USD Cent 195,1/kg dengan kurs Rp16.505/kg harga karet KKK 100% Rp32.201/kg. Hari ini harga karet sudah mulai rebound US Cent 198,4/kg.

Tarif tambahan awal sebesar 10% dikenakan atas semua produk impor dari seluruh negara (kecuali pengecualian tertentu), sudah berlaku sejak 5 April 12.01 EDT. Tarif tambahan spesifik (resiprokal) 32% untuk Indonesia mulai berlaku tanggal 9 April 12.01 EDT atau 9 April jam 11.00 WIB.

Menurut Edy Irwansyah, Sekretaris Eksekutif GAPKINDO Sumut khusus untuk karet remah (HS Code 4001.22) hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi mengenai apakah produk dari Indonesia akan diikenakan tarif tambahan. Namun untuk Tiongkok berdasarkan Harmonized Tariff Schedule AS. HS ini dikenakan tarif tambahan 25%.

Data dari Kementerian Koordinator Perekonomian yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Sosialisasi dan Masukan Asosiasi dan Pelaku Usaha dari 10 komoditas yang nilai ekspor Indonesia terbesar ke AS adalah minyak sawit dan fraksinya dengan nilai USD1.229,4 juta, 6,5% ekspor minyak sawit Indonesa ke dunia. Sedang karet menempati posisi 9 dengan nilai USD673 juta, 23% dari ekspor karet Indonesia ke dunia. Ini bisa menjadi target tarif resiprokal 32%.

Indonesia memilih jalur diplomasi dan negoisasi sebagai solusi yang saling menguntungkan, tanpa mengambil langkah retialisasi kebijakan tarif. Salah satunya melalui revitalisasi perjanjian TIFA (ASEAN US Trade and Invesment Framework Agreement ). Saat ini semua negara ASEAN fokus pada kebijakan tarif resiprokal ini. Diperlukan kerjasama antar negara-negara anggota ASEAN untuk mengatasi isu ini dan implikasi yang lebih luas.
Dalam pertemuan KBRI dengan USTR (United States Trade Representative) tanggal 3 April dinyatakan bahwa USTR belum menerima arahan spesifik dari Presiden Trump. USTR terbuka menerima proposal konkret dari negara mitra , usulan harus disampaikan secepat mungkin. Khusus karet dan sawit Indonesia minta isu dipandang dalam konteks rantai pasok global.

Salah satu yang dipermasalahkan USTR adalah adanya bea keluar untuk ekspor ke Ameruka Serikat. Upaya yang diminta adalag adalah pembebasan bea keluar untuk memberikan ketahanan industri dari dampak tarif resiprokal. Kalau diterapka akan membuat potensi kehilangan pendapatan negara. Nilai devisa ekspor dari lemak dan minyak ke AD adalah USD1.782,33 juta dengan nilai Bea Keluar Rp440.770,8 juta.

USTR juga keberatan dengan retensi devisa hasil ekspor sesuai PP nomor 8 tahun 2025 karena berpengaruh pada cash flow perusahaan dan harus dikurangi atau dihilangkan. PP nomor 8 tahun 2025 meskipun kewajiban retensi meningkat pelaku usaha dapat menggunakan dana yang diretensi dan dihitung sebagai pengurang kewajiban retensi. Penjelasan kebijakan DHE SDA yang dapat diretensi dapat digunakan untuk operasional eksportir perlu diinformasikan lebih lanjut kepada eksportir yang merupakan perusahaan AS di Indonesia.
Produk terkena DHE paling dominan adalah perkebunan jumlah HS 567 , nilai ekspor Januari-Desember 2024 ke Amerika Serikat USD 4.028,26 juta. Dengan tingkar retensi 100% , share terhadap ekspor DHE Indonesia 57,51%.

AS juga menyorot kontrol ketat impor gula dengan pembatasan impor kuantitatif tahunan berdasarkan prakiraan produksi dan konsumsi dalam negeri. Pembatasan impor dirancang untuk melindungi industri lokal tetapi memiliki implikasi signifikan terhadap akses pasar bagi eksportir As dan eksportir asing lainnya.
Industri gula hanya dapat mengimpor raw sugar untuk menghasilkan gula rafinasi bagi industri makanan berdasarkan alokasi dari pemerintah sesuai kapasitas industri yang tidak terpakai. Perusahaan makanan dapat mengimpor langsung gula rafinasi dengan persyaratan sangat ketat termasuk prioritas penggunaan gula rafinasi dalam negeri sebelum diizinkan impor. Kebijakan ini secara efektif membatasi fleksibilitas perusahaan mendapatkan gula secara kompetitif di pasar global. Kemenko Perekonomian masih menunggu usulan dari Kementerian/Lembaga soal ini.