Jakarta, mediaperkebunan.id – Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, Penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung.
“Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan petani tebu khususnya di tengah musim giling yang sedang berlangsung. Selain itu, ini juga langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan. Dengan pendapatan yang baik diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi, sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional,” ujar Arief.
Arief mengatakan, SE ini memuat pedoman tentang harga pembelian gula kristal putih (GKP) di tingkat petani. Dalam SE disebutkan agar pembelian GKP di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp 12.500/kilogram (kg).
“Harga pembelian tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023. Sejak tanggal pemberlakuannya, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani,” terang Arief.
Menurut Arief, penerbitan SE ini untuk percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai dengan diterbitkannya Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 yang juga mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen. “Adapun, saat ini draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan,” jelas Arief.
Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan juga terus berupaya dan sigap antisipasi untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan gula nasional. Demi mencapai swasembada gula konsumsi tahun 2024 Kementan berupaya mendorong peningkatan produksi gula melalui ekstensifikasi dan intensifikasi tebu.
Meski begiu, dalam pengembangan komoditas tebu tidaklah mudah, dihadapkan berbagai tantangan, namun itu tidak menghentikan langkah pemerintah mencari solusi tepat guna demi mendorong dan meningkatkan produksi tebu maupun gula. Peningkatan produksi ini wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional serta antisipasi kemungkinan krisis global.
“Demi mencapai swasembada gula konsumsi tahun 2024 Kementerian Pertanian berupaya mendorong peningkatan produksi gula melalui ekstensifikasi penambahan luas areal tanaman tebu dan intensifikasi melalui bongkar ratoon dan rawat ratoon,” ujar Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan, Andi Nur Alam Syah. Berita selengkapnya ada pada Majalah Media Perkebunan edisi Juli 2023