2nd T-POMI
2018, 24 Oktober
Share berita:

Palembang, Perkebunannews – Tidak ada batas waktu proses pencairan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) kelapa sawit menjadi salah satu penyebab terhambatnya peremajaan sawit rakyat di Sumatera Selatan. Padahal proses verifikasi administrasi di daerah dan Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, sudah ada batas waktunya.

Hal tersebut terungkap dalam rapat audiensi antara para pemangku kepentingan PSR di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu. Rapat tersebut bertujuan menyerap berbagai masalah yang menghambat program PSR.

Rapat dihadiri Prof Bungaran Saragih, Direktur Eksekutif Paspi Tungkot Sipayung, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Sumsel Fakhrurrozi, Kadisbun Kabupaten Musi Rawas, Kadisbun Ogan Komiring Ilir. Hadir juga Ketua cabang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumsel, kalangan Perbankan, perusahaan perbenihan, dan para petani.

Kepala Disbun Sumsel Fakhrurrohi mengatakan, mekanisme proses pencairan dana peremajaan sawit rakyat ditentukan persyaratan yang ketat melalui verifikasi dari berbagai tingkatan mulai kebupaten, provinsi dan Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian.

Fakhrurrozi menuturkan, proses verifikasi persyaratan administrasi PSR di tingkat kebupaten dan provinsi dibatasi waktunya selama lima hari. Sedangkan rekomendasi teknis (Rekomtek) di Direktorat Jenderal Perkebunan selama tiga hari.

Rekomentek selanjutnya diserahkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Namun begitu berkas Rekomtek masuk ke BPDP, tidak jelas waktunya. Padahal verifikasi di tingkat kebupaten dan provinsi sudah aturan waktunya. Demikian juga di Ditjen Perkebunan. “Nah di BPDP tidak ada batasan waktu. Berapa waktu minimal berkas dikembalikan atau bagaimana tidak ada aturannya,” tukas Fakhrurrozi.

Bahkan, lanjut Fakhrurrozi, ada Rekomentek yang masuk ke BPDP pada Desember 2016, baru keluar Juni 2017. “Itu berarti enam bulan berkas baru keluar. Padahal verifikasi dari kabupaten dan provinsi sudah selesai. Begitu juga Rekomtek dari Ditjen Perkebunan. Justru berkas di BPDP yang lama keluarnya,” tandasnya. (YR)

Baca Juga:  DITJENBUN SUDAH KELUARKAN REKOMTEK SEKITAR 20 RIBU HA