2nd T-POMI
2019, 1 Agustus
Share berita:

Jakarta – Sudah setahun lebih harga crude palm oil (CPO) anjlok, akibatnya harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani pun ikut tertekan, melihat hal tersebut maka solusinya yaitu dengan mengurangi pasokan dengan cara mendorong program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Hal tersebut dikeluhkan Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (ASPEKPIR) Indonesia, saat berkunjung ke redaksi Media Perkebunan, yang di sambut oleh Gamal Nasir, Kamis, 1 Agustus.

“Jadi sebenarnya untuk mendongkrak harga yaitu mengurangi pasokan atau supplay CPO yang ada caranya yaitu dengan mengurangi bahan baku melalui program PSR,“ Setiyono, Ketua ASPEKPIR Indonesia.

Lebih lanjut, Setiyono melihat kurangnya keberpihakan pemerintah dalam mengatasi masalah anjoknya harga. Diantaranya dengan adanya perhatian yang cukup kepada biodiesel. Padahal bahan baku biodiesel itu sendiri bahan bakunya tidak sedikit berasal dari petani.

Seperti diketahui, berdasarkan data Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian total lahan perkebunan kelapa sawit sekitar 14 juta hektar. Dari angka tersebut sekitar 5 juta hektar dikuasai oleh petani. “Ini artinya kami ikut andil dalam produksi biodiesel tapi mengapa perhatian ke kami sebagai petani kurang diperhatikan,” keluh Setiyono.

Disisi lain, Setiyono berharap agar petani juga dibantu dalam pembuatan pabrik kelapa sawit (PKS) dengan badan hukum koperasi. Harapannya kedepan agar petani tidak hanya menjual TBS tapi juga CPO karena ini masih lingkup di hulu.

“Sehingga dengan begitu nilai jual petani akan terangkat. Bahkan bisa dibilang CPO itu bukanlah hilir, CPO itu adalah bahan baku untuk menjadi sebuah produk,” ucap Setiyono.

Hal senada diungkapkan Gamal Nasir, benar bahwa mendorong percepatan biodiesel bukanlah salah satu langkah yang strategis untuk mendongkrak harga. Tapi peran percepatan PSR juga sebagai langkah strategis untuk mendongkrak harga. Sebab dengan mengurangi bahan baku maka otomatis supplay akan berkurang.

Baca Juga:  KEMENTAN DORONG PRODUKTIVITAS KELAPA

“Maka perhatikanlah petani juga melalui percepatan PSR,” tegas Gamal.

Padahal, Gamal mengingatkan, dalam UUD 45 pasal 33 ayat 3 pun juga sedah diterangkan bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bukan pengusaha. “Artinya perhatikanlah juga petani jangan hanya pengusaha,” ucap Gamal.

Disisi lain, Gamal menghimbau untuk mempercepat program PSR maka aturannya harus lebih disederhanakan lagi dari yang sekarang. Memang pemerintah sudah memangkas aturan PSR dari 14 aturan menjadi 8 aturan. Tapi itupun masih terlalu sulit bagi petani.

“Seharusnya jangan 8 atuuran tapi cukup 1 aturan sajam, yaitu data calon petani calon lahan (CPCL) saja,” saran Gamal.

Sebab, Gamal mengakui, dahulu pun saat program Revitalisasi Perkebunan (Revit Bun) hanya satu aturan saja yaitu CPCL. Artinya mengapa program PSR tidak menggunakan aturan CPCL saja.

“Hal ini karena dalam CPCL itu sendiri sudah ada data petani dan lahannya pun sudah tertera,” tegas Gamal. YIN