2nd T-POMI
2019, 20 Juni
Share berita:

Jakarta – Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah sebagai tindak lanjut dari joint mission ke Brussel, Belgia pada 8 – 9 April 2019. Indonesia bersama Malaysia dan Kolombia saat itu melakukan diplomasi kepada Uni Eropa (UE) untuk menjaga kelangsungan industri dan perlindungan kepada para petani kelapa sawit atas diskriminasi terhadap komoditas kelapa sawit.

“Kali ini kita akan membahas perkembangan dari upaya-upaya tindak lanjut yang sedang dilakukan mengenai persoalan diskriminasi terhadap komoditas kelapa sawit,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud dalam Rapat Koordinasi tentang Posisi Pemerintah Indonesia terhadap EU Delegated Act dan Organisasi Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC).

Lebih lanjut, Musdhalifah mengatakan, gangguan dan diskriminasi kelapa sawit tentunya akan berdampak negatif terhadap program pengentasan kemiskinan dan menghambat pencapaian Indonesia dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB).

“Untuk itu, saat ini pemerintah tengah melakukan proses litigasi melalui forum World Trade Organization (WTO). Rencananya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan akan memimpin rapat penetapan kuasa hukum pada tanggal 20 Juni 2019 di Jakarta,” terang Musdhalifah.

Selain itu, Musdhalifah mengakui, pemerintah juga sedang membahas TOR Joint Working Group ASEAN-EU dan bilateral Indonesia-EU. Terakhir, Pemerintah telah membentuk Project Management Office (PMO) yang bertugas untuk mengakomodir dan merumuskan langkah-langkah yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait respons terhadap EU Delegated Act/(RED II).

“Ke depan, juga diagendakan Senior Officials Meeting (SOM) CPOPC ke-18 pada tanggal 15 Juli 2019 di Malaysia dan Ministerial Meeting CPOPC ke-7 pada tanggal 16 Juli 2019 di Malaysia,” pungkas Musdhalifah. YIN

Baca Juga:  Harga Sawit Sumut Terus Menanjak