2nd T-POMI
2023, 23 Juli
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

UU Cipta Kerja mengubah berbagai hal termasuk perkebunan. Perizinan berusaha menjadi berbasis risiko. Sehubungan dengan hal ini maka P3PI (Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia) bekerjasama dengan Media Perkebunan mengadakan training perizinan berusaha perkebunan.

Trainernya adalah Hadi Dafenta, Koordinator Hukum, Humas, Kepegawaian Sekretaris Ditjen Perkebunan. Bisa dikatakan Hadi adalah core of the corenya UU Cipta Kerja berkait perkebunan karena terlibat dari awal, identifikasi masalah, wording, pembahasan sampai pengesahannya.

Diikuti oleh 100 peserta yang sebagian besar dari perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi, kemudian pabrik kelapa sawit tanpa kebun, pabrik gula dan petani yang berlahan luas. Regulasi selalu menjadi hal yang menarik karena perusahaan tempat bekerja mereka ingin bekerja sesuai aturan, tetapi banyak permasalahan di lapangan yang menyulitkan. Karena itu acara ini lebih didominasi oleh pertanyaan peserta yang dijawab dengan baik oleh Hadi Dafenta. Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab karena terbatasnya waktu.

Dalam paparannya Hadi menyatakan skala usaha perizinan berusaha perkebunan dipastikan besar dengan modal diatas Rp10 miliar diluar tanah dan bangunan gedung. Tingkat risiko perusahaan perkebunan di OSS RBA ( Risk Base Approach) termasuk tinggi sehingga harus ada NIB (Nomor Izin Berusaha), izin dan sertifikat standar (dibutuhkan verifikasi dari kementerian/lembaga terkait).

Bisnis proses perizinan berusaha subsektor perkebunan adalah untuk PMA dan PMDN lintas provinsi masuk ke OSS (Online Single Submission) BKPM diverifikasi oleh Kementerian Pertanian. Sedang PMDN di kabupaten/kota atau lintas kabupaten kota di DPMPTSP kabupaten/kota atau provinsi.

Bisnis prosesnya pemohon masuk ke OSS atau DPMPTSP untuk memperoleh hak ases; pilih perizinan berusaha;  isi data perusahaan; masukan KKPR, persetujuan lingkungan, persetujuan BG; NIB; input syarat IUP; verifikasi; Izin Usaha Perkebunan keluar. Perizinan dasar yang harus dimiliki adalah KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), dulu izin lokasi; persetujuan lingkungan (amdal, UKL-UPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Baca Juga:  ATI Mengadakan Pelatihan Tea Tester

Persyaratan Perizinan Berusaha Perkebunan adalah : rencana kerja pembangunan kebun (termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar); memiliki SDM, sarpas dan sistem untuk mengendalikan OPT; memilik SDM, sarpras dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; persetujuan masyarakat hukum adat untuk lahan yang digunalan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; kesanggupan melaksanaan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar kebun.

Kewajiban pemegang izin usaha perkebunan  adalah : penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar; penerapan teknik budidaya yang baik dan benar; penerapan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); penerapan Amdal, UKL-UPL sesuai perundangan yang berlaku; menyampaikan peta digital lokasi izin usaha perkebunan skala 1:100.000 atau 1 : 50.000 disertai koordinat lengkap sesuai peraturan perundang-undangan; pengusahaan paling lambat 2 tahun setelah pemberian status hak atas tanah; fasilitasi pembanguan kebun masyarakat sekitar (paling lambat 3 tahun sejak HGU diterbitkan)’: kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar; menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keberagaman SDG serta mencegah berjangkitnya OPT; pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai perundang-undangan; menyampaian laporan kegiatan usaha secara periodik melalui Sistim Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun).

Siperibun saat ini menjadi basis pendataan  dari satgas sawit yang dipimpin Menko Marinves , perusahaan perkebunan diminta lapor sampai tanggal 3 Agustus. Hadi minta perusahaan perkebunan segera melapor sebelum batas waktu habis.