2nd T-POMI
2018, 7 Maret
Share berita:

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyatakan kebijakan pemberian insentif biodiesel pemerintah tidak perlu mengeluarkan APBN Rp 21 triliun dari 2015 – 2017 untuk implementasi kebijakan mandatory biodisel. Pemerintah juga menghemat devisa negara hingga Rp 14,83 triliun per tahun. Karena tidak perlu impor bahan bakar jenis solar yang mencapai 3 juta kiloliter (KL).

“Penghematan dana ini dapat digunakan untuk mendukung berbagai macam program pemerintah di antaranya penanggulangan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan,” kata Direktur Utama BPDP KS Dono Boestami di Jakarta, Selasa (6/3).

Selain menghemat devisa, tambah Dono, skema insentif juga terbukti mengurangi C02 dan menjadi bagian dari komitmen COP 21 Paris untuk memenuhi target nasional pengurangan emisi sebesar 29 persen (unconditional) dan 41 persen (dengan dukungan internasional) pada 2030. “Tanpa penerapan kebijakan biodiesel Indonesia sulit memenuhi komitmen tersebut,” kata Dono.

Saat ini ada 19 produsen biodiesel yang menerima insentif. Pemberian insentif tersebut karena perusahaan tersebut memproduksi biodiesel. “Besarnya insentif diberikan tergantung besarnya jumlah biodiesel yang disalurkan. Semakin besar kapasitas produksi, semakin besar jumlah biodiesel yang dapat disalurkan,” ujar Dono.

Menurut Dono, tanpa insentif, penyaluran biodiesel sulit dilakukan oleh perusahaan. Karena harga indeks biodiesel lebih tinggi dibandingkan harga indeks pasar bahan bakar jenis solar saat ini.

Meski begitu, kata Dono, pemberian insentif untuk biodiesel bersifat sementara, bahkan jika harga indeks pasar BBM jenis solar naik dan menyamai harga indeks pasar biodiesel maka tidak diperlukan lagi insentif. Pemberian insentif juga bisa dialihkan jika terdapat alternatif untuk menyerap hasil produksi CPO, baik untuk pasar dalam negeri maupun ekspor.

Sementara itu, Direktur Penyaluran Dana BPDP Kelapa Sawit Edi Wibowo mengatakan, BPDPKS mengurangi alokasi insentif bagi perusahaan biodiesel menjadi 70 persen dari total pungutan ekspor komoditas kelapa sawit beserta turunannya pada tahun ini. Dana insentif tersebut berkurang 20 persen dari jumlah semula yang mencapai 90 persen dari total pungutan komoditas ekspor.

Baca Juga:  Pemerintah Siap Lanjutkan B30

Sedangkan 30 persen sisa dana yang dihimpun disalurkan pada kegiatan lain antara lain 22 persen untuk peremajaan lahan, dana cadangan 4 persen, pengembangan SDM 2 persen, riset dan pengembangan 2 persen, sarana dan prasarana 2 persen, dan promosi 2 persen. (YR)