2nd T-POMI
2019, 4 Juli
Share berita:

Jakarta – Sampai awal Juli 2019 Ditjen Perkebunan sudah mengeluarkan rekomendasi teknis Peremajaan Sawit Rakyat dengan luas sekitar 20 ribu ha. Target tahun 2019 sendiri 200.000 ha dan akan terus diusahakan supaya bisa tercapai. Kasdi Subagyono, Dirjen Perkebunan menyatakan hal ini pada Perkebunannews.com.

Beberapa upaya percepatan realisasi program yang sudah dilakukan adalah verifikasi yang semula 3 tahap yaitu dari tingkat kabupaten, kemudian provinsi, baru ditjenbun dipersingkat jadi satu tahap saja. Tetapi tim yang melakukan verifikasi terintegrasi, ada dari kabupaten, provinsi dan pusat.

Setiap akhir bulan ada workshop verifikasi, lokasinya bisa dimana saja baik kabupaten, provinsi atau pusat yang penting verifikator dari tiap tingkat ada. Sedang tengah bulan ada worshop pemberkasan dengan sistim on line sehingga proses verifikasi siap. Ini adalah upaya percepatan PSR.

Upaya lainnya adalah menyederhanakan syarat pengajuan menjadi 8 saja. Syarat pengajuan menurut Permentan nomor 7 tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit adalah : poktan/gapoktan/koperasi/kelembagaan ekonomi pekekebun lainnya beranggotakan paling sedikit 20 pekebun; memiliki hamparan paling kurang 50 ha tiap poktan; fotokopi KTP, KK atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil; memiliki rekening aktif pada bank yang ditunjuk; memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya atau kesanggupan bupati untuk menyelesaikannya; kepemilikan lahan tidak dalam sengketa; Sertifikat Hak Milik, Surat Keterangan Tanah, Sporadik, girik, akte jual beli atau hak adat; CPCL ditetapkan oleh kepala dinas atas nama bupati/walikota.

“Syarat dan proses verifikasinya menjadi lebih sederhana. Mengurus rakyat kok harus susah sekali. Hal-hal yang tidak begitu penting kita kurangi,” kata Kasdi.

Baca Juga:  Teh Indonesia Berpeluang Besar Mengisi Pasar Maroko

Beberapa provinsi sudah menyatakan komitmennya dengan luasan cukup besar seperti Riau 46.000. Untuk mempercepat maka petani eks PIR yang datanya lengkap didekati.

Dana BPDPKS sebesar Rp25 juta/ha hanya cukup untuk P0 saja, sedang untuk sampai TM perlu dana pendamping. Dalam pelaksanaan PSR, perusahaan bisa melakukan kemitraan dengan petani dan pemerintah memfasilitasi dengan menghubungkan dengan perbankan.