Lahan Sawit Dibatasi 100 Ribu Ha
JAKARTA, Mediaperkebunan.id – Usaha sektor perkebunan kelapa sawit ke depan akan dibatasi maksimal 100 ribu hektar. Komodtias perkebunan lain yang dianggap strategis juga dibatasi. Demikian yang diatur dalam Rancanga Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja (USK) bidang pertanian. Dalam RPP UCK dinyatakan, batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan dikenakan terhadap komoditas