2nd T-POMI
2024, 27 Juni
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id-Penyaluran PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) khusus tahun 2024 total proposal yang masuk 121 , dengan 8.726  pekebun dengan luas 18.484 ha. Sunari, Direktur BPDPKS menyatakan hal ini.

Batch 1-4, 69 proposal , 5.045 pekebun, luas 10.526 ha. Batch 5 22 proposal, 1.910 pekebun, luas 4.062 ha. Batch 6 proses PKS 3 pihak 30 proposal, 1.711 pekebun, luas 3.896 ha. Dana PSR yang tersalur untuk 91 proposal, 6.956 pekebun, luas 14.588 ha mencapai Rp437.648.358.000. Total penyaluran dana PSR Rp9.544.794.240.050 untuk 149.033 pekebun dengan luas 340.896 ha.

Sedang progres PSR kemitraan adalah 3.889 pekebun dengan luas 8.097,3182 ha, dengan sebaran provinsi Jambi 536 pekebun luas lahan 1.170,0579 ha, Kalimantan Selatan 347 pekebun luas lahan 720,6419 ha, Kalimantan Tengah 227 pekebun luas 466,1222 ha, Riau 2.040 pekebun 4.729,7041 ha, Sulawesi Selatan 36 pekebun 47, 5304 ha, Sumatera Barat 229 pekebun 191,6875 ha, Sumatera Utara 484 pekebun 811,5472 ha.

Sedang perusahaan mitra Asian Agri 396 pekebun 915,7425 ha, Bakrie Sumatra Plantation 59 pekebun 122,5354 ha, Bumitama Gunajaya Agro 227 pekebun 426,1222 ha, Musim Mas 68 ha 142,6352 ha; Paya Pinang 126 pekebun 102,9452 ha, PTPN 1,769 pekebun 3.463,7162 ha, Sinar Mas 1.254 pekebun 2.923,6215 ha.

Hambatan PSR Kemitraan untuk verifikasi dokumen adalah  dokumen kelembagaan pekebun adanya perubahan nama dan nomor badan hukum legalitas koperasi. Pekebun pengajuan lebih dari 4 ha, pekebun meninggal dunia. Titik koordinat lahan pengajuan yang tumpang tindih antara lahan milik pengusul berbeda; jarak antara lahan pekebun >10 km.

Legalitas lahan penggunaan dokumen legalitas yang sama untuk lebih dari 1 pengajuan (1 SHM untuk 2 pengajuan , pembagian luas lahan terdapat pada suket SHM beda nama); terdapat kantor desa yang tidak mau mengeluarkan keterangan penerbitan legalitas lahan SHM; luasan pengajuan lebih besar dari luas pada dokumen legalitas lahan; terdapat perbedaan luasan pada legalitas yang diupload dengan legalitas fisik yang ditujukan oleh pekebun; dokumen legalitas tidak bisa ditunjukkan pada saat verifikasi lapangan, karena legalitas lahan hilang.

Baca Juga:  Harga Sawit Aceh Barat Rp 1.863 Per Kg

Verifikasi lapangan pekebun mengundurkan diri sebagian maupun keseluruhan lahan; pekebun tidak dapat diverifikasi/dihubungi.  Lahan terdiri dari lokasi lahan yang ditemui pada saat groundchek tidak sesuai dengan koordinat pengajuan; terdapat bentang alam (jalan aspal, pemukiman permanen, peternakan, badan sungai) pada lahan yang diajukan; tutupan lahan bukan sawit baik sebagian maupun keseluruhan lahan, lahan sudah direplanting secara mandiri oleh pekebun; terdapat tanaman sawit muda baik sisipan maupun keseluruhan, adanya hasil ground chek yang kurang dari ambang batas toleransi dari luasan pengajuan (hasil analisis); luasan lahan pada ground chek dan polygon sama, namun luas lahan pada legalitas lebih besar; sebagian lahan masuk kawasan hutan.

Akselerasi dengan melakukan simplifikasi regulasi terkait program PSR; melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan entitas perkelapasawitan; perlunya peran baik jalur dinas dan kemitraan oleh dinas kabupaten/kota dan perusahaan inti dapat dengan cepat mendampingi petani dan petani plasmanya untuk chek kelengkapan dan kebenaran data pengusulan.