2nd T-POMI
2024, 22 Mei
Share berita:

JAKARTA, mediaperkebunan.id – Bursa karbon di Indonesia yang telah berjalan menjadi bukti komitmen Indonesa untuk mengatasi emisi. Hal ini juga untuk menjaga keberlanjutan sawit Indonesia sebagai salah satu produsen kelapa sawit terbesar. Bahkan bursa yang ada di Indonesia lebih baik dibanding negara lain.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi serial kebijakan sawit Indonesia mengupas tuntas terkait regulasi sawit Indonesia menyangkut bursa karbon di Indonesia di Jakarta, seperti dikutip Selasa (21/5/2024). Beberapa landasan hukum juga sudah diterbitkan untuk menguatkan bursa karbon.

Deputi Direktur Pengawasan Bursa Karbon, Istiana Maftuchah menjelaskan, beberapa landasan hukum mengenai bursa karbon dan yang terbaru yakni UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Aturan lainnya, tambah Istiana, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 7/2023 Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan dan Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 16/2022 tentang Penyelenggaraan NEK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

Lebih lanjut dalam Pasal 6 angka (1) huruf b. UU P2SK juga diterangkan OJK melaksanakan tugas pengaturan & pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, keuangan derivatif dan bursa karbon.

Kepala Divisi Pendidikan SDM, Litbang, dan Sarana Prasarana, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Triana Minarsih, mendukung akan bursa karbon. Salah satunya berupa dukungan program konversi sawit untuk green fuel, seperti penerapan biodiesel yang saat ini ujicobanya telah mencapai B40 (40 persennya menggunakan bahan dari kelapa sawit).

“Kami juga mendorong investasi pada sektor eleokimia serta pemberian dukungan pada program hilirisasi sehimgga dalam hal ini BPDPKS mendukung terciptanya iklim investasi yang positif bagi industri sektor hilir sawit,” jelas Triana.

Baca Juga:  RSI Gandeng Berbagai Pihak Lintas Sektor

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai saat ini, bursa karbon Indonesia lebih banik dibandingkan dengan negara-negara lain. Bahkan di tingkat ASEAN.

Perdagangan karbon melalui bursa karbon jadi proyek strategis nasional. Di samping volume, Indonesia perlu berbangga dengan apa yang djalankan, karena konsep perdagangan karbon, di Indonesia mengadopsi sistem perdagangan karbon yang paling kompleks di dunia.

Kompleks perdagangan karbon di Indonesia karena memilih proses Cap-Trade-Tax. Artinya dilakukan penetapan cap atau allowance- kemudian dilakukan trade artinya perdagangan karbon dan -tax artinya diterapkan  pajak karbon.

Sedangkan di negara lain lebih sederhana, di beberapa negara tetangga, langsung tax, tidak ada penetapan batas atas, tidak ada fasilitas tradingnya, negara tersebut tidak mau ribet. Ada juga negara lain yang menerapkan yang ada batas atas dan trade-nya, tidak ada tax-nya

Sekedar catatan, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga pernah menyebutkan bahwa bursa karbon pertama di Indonesia merupakan komitmen Indonesia dalam mengatasi krisis perubahan iklim.

“Ini adalah kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis iklim, melawan krisis perubahan iklim, di mana hasil dari perdagangan ini akan diinvestasikan kembali pada upaya menjaga lingkungan khususnya melalui pengurangan emisi karbon,” ujar Presiden Jokowi. (YR)