PENERBITAN SP2BKS SUDAH MELALUI OSS
Pengajuan SP2BKS melalui OSS, sehingga semua perizinannya ditandatangani oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama menteri teknis, yaitu Menteri Pertanian. Kewenangan teknis tetap berada di Kementerian Pertanian oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.