Pelaksanaan FPKM Bagi Perusahaan Perkebunan
JAKARTA, mediaperkebunan.id – Ada tiga fase pelaksanaan kebijakan fasilitas pembangunan kebun masyarakat (FPKM) oleh perusahaan perkebunan. Fase pertama ini berlaku bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007. Khusus bagi perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-TRNS, PIR-KKPA atau pola kemitraan kerjasama inti-plasma lainnya dianggap telah melakukan