ISPO LEBIH KOMPLEK DAN SULIT
Penyusunan prinsip dan kriteria ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) dilakukan sejak tahun 2008 dan dilakukan lintas kementerian. Ada Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan (saat itu masih jadi Kementerian terpisah), Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Tenaga Kerja dan lain-lain. Resmi diatur tahun 2011 lewat Peraturan Menteri Pertanian nomor 19 Tahun 2011 yang merupakan tindak lanjut