2nd T-POMI
2024, 1 April
Share berita:

Harga referensi biji kakao kembali menguat sebesar 31,84% pada April 2024 menurut laporan dari Kemendag. Harga referensi biji kakao ditetapkan sebesar USD 7.114,93 per metrik ton atau naik sebesar USD 1.718,40 dari bulan Maret 2024. 

Di sisi lain harga tersebut berdampak pada kenaikan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao sebesar 33,32% menjadi USD 6.711 per metrik ton atau telah naik sebesar USD 1.677 dari bulan sebelumnya. Walaupun demikian, hal ini tidak berdampak pada kenaikan Besaran Kompensasi (BK) biji kakao yang tetap sebesar 15%. Jumlah persenan terebut sesuai pada Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023.

Budi Santoso selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan bahwa kenaikan HR dan HPE biji kakao disebabkan oleh adanya peningkatan  permintaan  kakao, sementara pasokan  atau persediaan kakao menurun. Hal tersebut masih disebabkan oleh adanya fenomena el nino dan penyakit tanaman serta serangan hama yang mengakibatkan penurunannya produksi  dan  produktivitas  dari  Pantai  Gading sebagai negara produsen kakao terbesar dunia. 

“Peningkatan HR dan HPE biji kakao antara lain dipengaruhi oleh adanya penurunan produksi terutama di negara produsen di wilayah Afrika Barat seperti Pantai Gading akibat adanya fenomena El Nino dan penyakit tanaman sehingga kebutuhan biji kakao global tidak tercukupi,” jelas Budi, Sabtu (30/03/2024).

Fenomena El Nino di dunia masih terus berlangsung dari Januari 2024 sampai Maret 2024. Dampak perubahan pola cuaca global mempengaruhi kondisi iklim dan lahan yang subur untuk budidaya kakao. 

Perubahan pola curah hujan dan suhu yang menjadi lebih panas akan membuat penyebaran penyakit dan hama pada tanaman kakao. Hal ini akan berakibat pada penurunan kualitas panen dan lebih buruk akan menyebabkan kegagalan panen biji kakao yang berimbas pada penurunan produktivitas. Peningkatan harga ini berdampak pada BK biji kakao, yaitu naik menjadi 10 persen sesuai Kolom 3 Lampiran  Huruf  B  pada  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  39/PMK/0.10/2022  jo.  Nomor 123/PMK.010/2022.

Baca Juga:  Harga Sawit Jambi Melandai