2nd T-POMI
2024, 2 Juni
Share berita:

Mediaperkebunan.id – PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) adalah program pemerintah untuk mengatasi permasalah utama perkebunan kelapa sawit rakyat yaitu rendahnya produktivitas dengan perbaikan kebun yang tidak produktif. Togu Saragih, Ketua Kelompok Budidaya , Direktorat  Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Ditjen Perkebunan menyatakan  hal ini Seminar Nasional ‘Kemitraan Kelapa Sawit Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Tertinggal Sekitar Kebun , Permentan 18 tahun 2021 Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat  (FPKM) ,yang dilaksanakan Media Perkebunan bekerjasama dengan BPDPKS.

Sesuai Permentan nomor 03.2022 jo 19/2023, dana PSR diberikan kepada pekebun yang tergabung dalam kelembagaan pekebun dan memiliki legalitas lahan, diberikan paling banyak 4 ha/orang dan saat ini masih Rp30 juta/ha dan sedang disiapkan aturan naik jadi Rp60 juta/ha. Penguasaan tanah dibuktikan dengan SHM, kalau tidak punya dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik tanah atau dasar penguasaan tanah sesuai peraturan perundangan bidang agria dan tata ruang. Bila SHM berbeda dengan identitas pekebun dilengkapi dengan surat keterangan kepala desa.

Status lahan dengan keterangan tidak berada dalam kawasan hutan dari kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan, keterangan tidak berada di lahan HGU dari kantor pertanahan. Poktan, gapoktan , koperasi, kelembagaan pekebun lainnya mengusulkan peremajaan melalui dinas daerah kabupaten/kota atau Ditjen Perkebunan bila lewat jalur kemitraan.

Dokumen usulan adalah surat permohonan; FC KTP; keterangan terdaftar di Simluhtan bagi yang berbentuk poktan dan gapoktan;  legalitas lahan, surat keterangan jika dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas pekebun;  keterangan surat tidak dalam HGU dari kantor tanah setempat; keterangan status lahan dari BPKTHL provinsi setempat;  gambar/peta;  RAB;  rencana kerja;  surat pernyataan kriteria peremajaan, rencana pembelian benih kelapa sawit, pelaksanaan peremajaan dan teknik peremajaan.  Untuk lewat pola kemitraan ada tambahan perjanjian kerjasama kemitraan, surat pernyataan perusahaan perkebunan terkait kelengkapan dan dokumen pengusulan, keputusan penilaian  usaha perkebunan (PUP).

Baca Juga:  Pembiayaan KUR Seharusnya Solusi Peremajaan

Kebun sawit rakyat yang bisa diusulkan untuk program PSR   harus merupakan kebun kelapa sawit, tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan dan HGU, maksimal 4 ha/orang, legalitas lahan clear and clean

Strategi percepatan PSR bagi perusahaan adalah sosialisasi alur dan tata cara pengajuan dana BPDPKS; pengukuran dan pemetaan lahan petani; pendampingan dan penyusunan list lahan petani; pendampingan persiapan legalitas lahan dan petani serta persyaratan lainnya; pendampingan pengajuan dana BPDPKS; pendampingan pengajuan dana pendamping. Sedang peran lembaga pekebun adalah pendataan petani; pengumpulan berkas-berkas petani dan lembaga pekebun; mengajukan surat ke BPN untuk surat keterangan bebas tumpang tindih; mengajukan surat ke BPKH untuk surat keterangan diluar kawasan hutan; pengajuan dana BPDPKS dan dana pendamping.

Dengan PSR, perkebunan kelapa sawit mendukung program tanaman pangan dengan Kelapa Sawit Tumpang Sari Tanaman Pangan (Kesatria). Potensi lokasi tanaman tumpang sari di lahan PSR adalah 190.480 ha berdasarkan rekomtek tahun 2020-2023, untuk tanaman TBM 1 dan TBM 2, lokasi kelembagaan dapat berkoordinasi dengan dinas yang menangani perkebunan kabupaten. Biaya produksi Kesatria padi gogo Rp7.045.000, sedang penerimaan TBM 1 Rp16.800.000 sehingga pendapatan mencapai Rp9.755.000 dan TBM 2 Rp8.155.000.