Dampak PP Nomor 8 Tahun 2025 Terhadap Petani dan Pabrik Sawit
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengatur kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia dengan meningkatkan cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah. Pokok Kebijakan dari PP Nomor 8 Tahun 2025 adalah Penempatan