BPDPKS JANGAN MENGURUS HAL TEKNIS
BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) fungsinya hanya memungut dana dan menyalurkannya untuk kepentingan kelapa sawit. Dana yang disalurkan merupakan program kementerian terkait, seperti peremajaan merupakan wewenang Ditjen Perkebunan, Kementan. “Jadi setelah rekomtek dari Ditjenbun keluar seharusnya BPDPKS tinggal menyalurkan saja. Tidak perlu melakukan verifikasi lagi, bahkan sampai ke kebun. Membangun kebun merupakan hal