Pembangunan Kebun Plasma di Papua Kewajiban Hukum
Jakarta, Perkebunannews.com – Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) mengkhawatirkan potensi konflik sosial akibat kebun plasma belum dibangun. Padahal pembangunan kebun plasma sebagai kewajiban yang diatur Undang-undang Perkebunan. Demikian dikatakan Iwan Nurdin anggota TPPKA dari Kantor Staf Presiden usai kunjungan kerja ke Merauke, Papua, Kamis (13/12). Dia khawatir potensi konflik malah akan memicu masalah sosial.