PPN pada Petani Tebu Harus Dikoreksi
Presiden diharapkan mengoreksi pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap komoditas gula. Karena pengenaan PPN itu berdampak langsung pada petani tebu. Petani butuh kebijakan peraturan presiden atau peraturan pemerintah guna memperkuat dihapusnya penarikan pajak sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar saat menerima Asosiasi Petani