KPPU akan Mendenda Rp750 Miliar Kepada Anggota IPOP
Melihat adanya sebuah gerakan mengarah kartelisasi maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengenakan denda sebesar Rp750 miliar kepada anggota Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP). Ketua KPPU Syarkawi Rauf membenarkan bahwa pihaknya akan mengenakan denda kepada seluruh anggota IPOP sebesar Rp 125 miliar. Dari angka tersebut sebesar Rp 25 miliar untuk denda administratif dan sanksi