2nd T-POMI
2016, 24 Mei
Share berita:

gula_batu

Kebijakan Menteri BUMN yang minta kepada Menteri Perdagangan supaya PTPN X diberi ijin impor raw sugar sebesar 381.000 ton untuk menunjang jaminan rendemen petani 8,5% menurut Ketua Dewan Pembina DPP APTRI Arum Sabil adalah hal yang wajar dan biasa.
DPP APTRI tidak mempermasalahkan karena impor raw sugar untuk mengatasi idle capacity oleh pabrik gula di bawah BUMN sudah berjalan puluhan. Jaminan rendemen 8,5% merupakan salah satu dari bagian memberikan kepastian nilai ekonomi bagi petani tebu.
Menteri BUMN dalam suratnya bernomor S-288/MBU/2016 tanggal 12 Mei 2016 kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Pertanian menyatakan sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas tanggal 29 April 2016 yang dipimpin Menko Perekonomian disepakati dalam rangka akselerasi peningkatan produksi gula menuju swasembada gula ,khususnya gula konsumsi ,diperlukan adanya kebijakan strategis dengan meningkatkan kesejahteraan petani tebu agar termotivasi untuk lebih berpartisipasi menanam tebu.
Kebijakan strategis itu adalah dengan memberikan jaminan pendapatan kepada petani tebu setara dengan rendemen 8,5%. Daya beli masyarakat ditingkatkan dengan melalui jaminan stabilisasi harga gula ditingkat konsumen sebesar Rp10.500-11.000/kg.
Guna menunjang kebijakan tersebut maka Menteri BUMN minta supaya PTPN X diberi ijin raw sugar impor sebanyak 381.000 ton yang akan dialokasikan untuk PTPN IX 41.000 ton, PTPN X 115.000 ton, PTPN XI 100.000 ton, PTPN XII 25.000 ton, PT PG Rajawali I 48.000 ton dan PT PG Rajawali II 52.000 ton.

Baca Juga:  Industri Mamin Jaga Ketersediaan Bahan Baku Gula