2nd T-POMI
2021, 7 November
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Tahun 2021 Ditjenbun memfasilitasi bantuan pembeku lateks kepada 428 UPPB (Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar) yang sudah diregistrasi. Dedi Junaedi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjenbun menyatakan hal ini.

Tujuannya membantu petani karet pada masa pandemi agar tetap menggunakan bahan pembeku yang baik sehingga dapat menghasilkan bokar sesuai baku mutu. UPPB yang mendapat bantuan tersebar 6 provinsi, 38 kabupaten/kota sentra produksi karet.

UPPB merupakan upaya meningkatkan citra karet alam Indonesia. Poin pembinaan di UPPB adalah menghasilkan bokar bersih, tidak mengandung cemaran/kontaminan, terutama kontaminan berat dan vulkanisat.

Menggunakan bahan pembeku yang dianjurkan yaitu asam semut, formula asap cair dan formula lain yang direkomendasikan Pusat Penelitian Karet. Menggunakan tempat pembekuan yang standar, dapat berupa bak pembeku atau kotak plastik yang tahan rapuh/retak. Tidak dilakukan pada lubang tanah.

Bokar disimpan di tempat yang terlindung dari sinar matahari dan tidak diremdam. Menghaslkan bokar dengan Kadar Karet Kering tinggi. Penerapan sistim manajemen mutu untuk memperoleh bokar yang sesuai baku mutu. Ada kemitraan terkait pemasaran, pengadaan input/sarana dan prasarana.

Bokar bersih dan bermutu dihasilkan dengan bantuan sarana dan prasarana pasca panen dan pengolahan karet. Pembinaan teknis dan penerapan sistim manajemen mutu dan pemasaran, penguatan kelembagaan UPPB.

Sampai Desember 2020 jumlah UPPB yang sudah dibentuk 651, yang sudah teregistrasi 496 sedang yang belum 156. Paling banyak di Sumsel 310, yang sudah teregistrasi 279, menyusul Kalsel 159 teregistrasi 152, Jambi 57 teregistrasi 9, Kalteng 47 teregistrasi 33, Riau 41 teregistrasi 6, Kalbar 13 teregistrasi 10, Kaltim 10 teregistrasi 1, Jateng 5 teregistrasi semua, Sumut 4 belum teregistrasi, Sumbar 2 teregistrasi 1. Lampung, Bengkulu, Aceh masing-masing 1 belum teregistrasi.

Baca Juga:  SNARPI, Platform Nasional Baru Bagi Karet Alam Berkelanjutan

Harga karet sendiri saat ini cenderung naik terus dan petani sedang mendapatkan harga tinggi. Perbedaan harga UPPB dan non UPPB relatif besar. Harga rata-rata Agustus 2020 non UPPB Rp5.199/kg UPPB Rp7.891/kg sedang harga Agustus 2021 non UPPB Rp8.847/kg UPPB Rp11.658/kg. Kadar Karet Kering UPPB rata-rata 50-55%.

Sesuai Permentan 38 tahun 2008 pengurus UPPB dapat menjalin kerjasama dan transaksi dengan pihak lain. Transaksi bisa langsung atau pelelangan. Untuk memenuhi kontrak jual beli perlu kerjasama antar UPPB.

Perdagangan bokar dilengkapi dokumen Surat Keterangan Asal yang diterbitkan UPPB bersangkutan. Harga bokar berpedoman pada FOB yang berlaku didasarkan pada KKK 100%. Harga bokar ditingkat UPPB paling kurang 75% dari FOB ditingkat pabtik pengolahan paling kurang 85% FOB.

UPPB wajib menyampaikan informasi harga penjualan bokar dengan menempelkan di papan pengumuman. Penentuan harga bokar ditingkat petani ditetapkan oleh suatu tim yang beranggotakan wakil pekebun, asosiasi pedagang, asosiasi pabrik dan pemerintah.

Untuk kesinambungan antara pekebun dan UPPB dikembangkan bentuk pelayanan. UPPB dapat dikembangkan menjadi unit usaha berbadan hukum antara lain koperasi atau perseroan terbatas.