2nd T-POMI
2017, 13 Juli
Share berita:

Petani tebu kini boleh bernafas lega. Karena petani tidak lagi dibebankan pajak pertambahan nilai (PPN). Setidaknya itulah hasil rapat antara antara Direktur Jenderal Pajak dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia dan Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Kamis (13/7) di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Hasil rapat memutusakan, pertama, atas penyerahan gula oleh petani beromset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak terutang pajak karena petani tersebut tidak dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pedagang tidak dapat membebankan PPN yang terutang kepada petani.

Kedua, Ditjen Pajak akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok, yang ditetapkan sebagai bukan barang kena pajak, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPN. Hal ini sejalan dengan Perpres No. 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang menetapkan gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok hasil industri dan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 39/2016 tentang Pengujian UU No. 42/2009.

Rapat dihadiri Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, Direktur Peraturan Pajak Ari Yanuar, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak. Sedangkan dari APTRI hadir Ketua Umum Dewan Pembina DPP APTRI Arus Sabil, dan Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen.

Baca Juga:  Sinergi Masyarakat Desa dan Asian Agri Cegah Kebakaran Lahan