2nd T-POMI
2023, 6 Juli
Share berita:

Palangkaraya, mediaperkebunan.id – Nilai ekspor minyak kelapa sawit pada periode Januari-Februari tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama di tahun 2022. Hal ini menunjukan bahwa komoditas kelapa sawit terbukti bisa tetap eksis dan bahkan menjadi penopang komoditas ekspor pertanian.

Dalam pengembangannya kelapa sawit tentu dihadapkan berbagai tantangan, untuk itu seluruh instansi pemerintah terus berupaya berkomitmen dan berkolaborasi demi memperkuat tata kelola perkebunan kelapa sawit Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah melalui pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). SIPERIBUN merupakan sistem berbasis aplikasi nasional yang digunakan oleh Satuan Petugas (Satgas) Sawit melalui self reporting.

Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mendorong, membina dan mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha agar segera dan secara kontinyu melakukan pelaporan Siperibun sesuai ketentuan.

Setiap perusahaan perkebunan wajib melakukan pelaporan mandiri (selfreporting) dalam periode 3 Juli 2023 sampai tanggal 3 Agustus 2023 melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). SelfReporting SIPERIBUN ini sangat penting, karena sebagai bentuk upaya untuk mengintegrasikan seluruh data perizinan usaha perkebunan secara nasional, sebagai instrumen pengendalian perizinan usaha perkebunan, dan juga sebagai fasilitasi koordinasi antara kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

“Dalam periode ini dilakukan sosialisasi self-reporting di provinsi Kalimatan Tengah, Riau dan Sumatera Utara. Untuk itu diharapkan seluruh pelaku usaha kelapa sawit dapat segera melakukan pelaporan dengan baik dan semakin transparan, sesuai ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah.

Andi Nur menjelaskan, Satgas dengan tegas menghimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan atau korporasi di sektor kelapa sawit. Aplikasi SIPERIBUN siap menjadi portal pelaporan dan mendukung perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga:  Moratorium Menghambat Peningkatan Ekonomi Petani

Setiap perusahaan/korporasi perkebunan harus memiliki akun sebagai pengelolaan data di SIPERIBUN yang selanjutnya untuk melengkapi data profil perusahaan sampai dengan data perizinan berusaha perkebunan dilengkapi dokumen-dokumen serta lampiran peta spasial dalam bentuk shapefile untuk IUP (Izin Usaha Perkebunan), ILOK (Izin Lokasi) dan HGU (Hak Guna Usaha) yang harus diupload di aplikasi SIPERIBUN.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki peran penting dalam pengawalan pelaporan mandiri dan monitoring pelaporan perkembangan usaha di SIPERIBUN. Dinas yang membidangi perkebunan provinsi dan kabupaten/kota akan memilik hak akses ke SIPERIBUN. Adapun untuk memudahkan pengawasan, SIPERIBUN akan menampilkan rangkuman laporan tingkat kepatuhan pengisian dari masing-masing perusahaan,” ungkap Andi Nur. Berita selengkapnya ada pada Masalah Media Perkebunan edisi Juli 2023