Jakarta, mediaperkebunan.id – Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang baru saja disyahkan bertujuan untuk mendorong ekonomi nasional baik pelaku usaha pertanian, masyarakat terlebih bagi petani Indonesia.
Hal tersbut diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Pertanian, yang juga kordinator pembahasan UU CK lingkup sektor pertanian Bambang kepada Media Perkebunan.
Adapun isinya diantaranya, pertama, dalam UU CK dijelaskan dilakukan transformasi perizinan berusaha di sektor pertanian. Memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh perizinan berusaha dan kemudahan untuk memulai berusaha dengan tetap menjaga pengamanan dan pemanfaatan sumberdaya pertanian sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Perizinan dibidang perkebunan jadi lebih mudah. Sebelumnya izin usaha perkebunan bisa bertahun-tahun karena terjadi botlenacking antar kementerian lembaga juga antara pusat dan daerah. Tapi dalam UU CK dipastikan jadi lebih cepat. Pemerintah pusat wajib menyusun norma stabdar prosedur kriteria (NSPK) sbg pedoman bagi penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pertanian di daerah. Memberi kemudahan bagi daerah utk memberikan layanan.
Menyempurnakan sistem online single submition (OSS) yang telah dibangun sebelumnya dengan lebih terintegrasi, terkoneksi dan dapat diakses secara nasional. Begitu pelaku usaha mengajukan izin melalui sistem ini secara simultan akan diteruskan ke para admin penanggungjawab kementerian lembaga juga daerah.
Hal terkait izin lokasi dan kesesuaian tata ruang diselesekan daerah, terkait pemanfaatan kawasan hutan dan izin lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Tentang HGU oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan setelah clear semua perizinan berusaha pertanian/ perkebunan dgn cepat dpt diberikan.
“Tidak benar kalau pemerintah pusat mengambil alih kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah pusat membantu membuatkan NSPK sebagai pedoman dan perizinan berusaha tetap diberikan oleh daerah sesuai kewenangannya. Sistem ini juga memudahkan bagi daerah utk memberikan pelayanan pendahtaran usaha pertanian/perkebunan yang dilaksanakan oleh petani dan usaha mikro kecil,” papar Bambang.
Kedua, lanjut Bambang, “pelaku usaha bisa membengun pabrik pengolahan tanpa diwajibkan mempunyai kebun, dengan ketentuan tidak mengganggu kemitraan yg telah terjalin diwilayah dimaksud. Halini ditujukan terutama daerah daerah pengembangan yg belum ada pabrik pengolahannya.”
Ketiga, kata Bambang, UU CK ini lebih konsen thd pengamanan dan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya lahan, jika pelaku usaha perkebunan sudah mendapatkan izin maka jika dalam waktu 2 tahun izin lahan yang sudah diberikan belum ditanami, maka lahan yang belumditanami langsung diambil kembali oleh pemerintah.
“Sehingga lahan yg sudah diberikan izinnya kepada pelaku usaha tidak ada lagi yg diterlantarkan,” jelas Bambang.
Berikutnya, Bambang menjelaskan, bahwa UU CK ini semangatnya sangat pro rakyat, setiap pelepasan kawasan hutan untuk usaha pertanian pemerintah mengalokasikan seluas 20% untuk di gunakan bagi masyarakat sekitar. Demikian pula setiap perpanjangan HGU maka 20%nya digunakan bagi kepentibgan masyarakat sekitar. Atas alokasi lahan dimaksud perusahaan diwajibkan untuk memfasilitasi pembangunan kebunnya.
“Dunia usaha dapat melaksanakan usahanya dengan mudah dan aman, masyarakat sekitar menikmati, kesempatan kerja terbuka, ekonomi berkembang,” pungkas Bambang. (YIN)