Banten, Mediaperkebunan.id – Setelah sukses melakukan penertiban terhadap PT NNI yang berkedudukan di Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (24/1/2025), Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan kalau operasi penertiban terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi dengan merek Minyakita akan terus dilakukan.
Kepastian itu, seperti dikutip Mediaperkebunan.id dari laman resmi Kementerian Perdagangan, Sabtu (25/1/2025), disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan).
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini memastikan kalau Kemendag akan terus melakukan pengawasan terhadap proses produksi dan peredaran Minyakita.”
Jadi, (operasi penertiban sudah kita – red) mulai dari Provinsi Banten. Setelah itu nanti kita ke berbagai wilayah atau provinsi lainnya,” ujarnya.
“Seperti ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), kemudian ke Provinsi Nusa Tenggara Timut (NTT), dan daerah lain di wilayah timur,” tutur Mendag Busan lebih lanjut.
Wilayah timur dipilih, kata Mendag Busan, karena sampai saat ini harga Minyakita masih tinggi.
“Sampai bulan suci Ramadan kita akan terus melakukan operasi, melakukan pengawasan terhadap peredaran Minyakita,” tegas Mendag Busan.
Sekadar memberitahukan, penyegelan terhadap PT NNI dilakukan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan secara intensif oleh Direktorat Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan.
“Kami mengingatkan para pelaku usaha dan distributor untuk tidak berlaku curang dan tidak mempermainkan harga Minyakita,” kata Mendag Busan.
Ia memastikan kalau pemerintah akan bertindak tegas terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.
“Ini (dilakukan pemerintah -red) karena untuk kepentingan nasional, untuk kepentingan rakyat sehingga harga Minyakita terjangkau oleh masyarakat,” ucap Mendag Busan.
Sementara itu Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa bagi para pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI ) dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Sanksi tersebut, kata Moga Simatupang, diatur dalam pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
“Sedangkan bila terbukti melanggar perlindungan konsumen dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” tambah Moga Simatupang.
“Sanksi ini diatur dalam pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jadi, dapat dikenakan pasal berlapis,” tegas Moga Simatupang.