Jakarta, Mediaperkebunan.id- Indonesia harus mereposisi minyak sawit yang saat ini seperti loyang, produk inferior menjadi emas, yaitu produk yang mempunyai manfaat luar biasa Untuk itu perlu kerjasama erat antar semua pemangku kepentingan. Sahat Sinaga, Plt Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) menyatakan hal ini.
Perlu ada political will, kebersamaan eksekutif/legislatif denngan para pengusaha bisnis sawit/termasuk small holder, agar industri sawit nasional dapat meningkat di pasar global.
Eliminasi stigma lama, bahwa pengusaha sawit Indonesia ekslusif/selfish, greedy. Sikap pro sawit bukan untuk membela konglomerat. Pelaku bisnis sawit harus memaksimalisasi bursa CPO.
Permentan nomor 18/tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat perlu lebih di sosialisasikan lagi. Dengan demikian salah tafsir bisa di hindari. Jangan sampai terjadi pendudukan kebun perusahaan oleh masyarakat karena di anggap tidak membangun kebun plasma seperti di Seruyan.
Hasil kerja satgas sawit yang akan berakhir tanggal 30 Desemer 2024 sangat di nantikan dengan adanya data sawit secara lengkap meliputi produksi bulanan CPO dan PKO dan minyak sawit lainnya; luas lahan kebun sawit yang real di lapangan perkabupaten/kota dan provinsi dan kepemilikannya.
Pengalaman menunjukkan hubungan inti-plasma tidak berjalan dengan baik. Pola pengelolaan kebun sawit petani sebaiknya berjalan dengan entitas koperasi/Gapoktan. Entitas pekebun sawit ini di arahkan untuk mempunyai pabrik kelapa sawit sendiri.
Solusi
Untuk mewujudkan Indonesia maju lewat kelapa sawit yang perlu di lakukan adalah minimalisasi intervensi pasar sehingga kebijakan berusaha terkait sawit dapat berjalan konsisten. Minimalisasi gangguan para pihak , termasuk LSM untuk tidak sesuka hati/tanpa izin masuk ke areal sawit.
Perlu satu institusi/badan pemberdayaan industri sawit Indonesia yang khusus menangani regulasi terkait dengan aktivitas industri sawit yang langsung melapor ke Presiden. BPDPKS merupakan bagian dari institusi ini. Peran kementerian teknis lainnya dalam industri dan pergangan sawit hanya berperan sebagai pendukung saja.
Posisi persawitan nasional harus jelas, data-datanya autentik dan dapat di percaya yaitu stock CPO dan PKO setiap bulan lalu di ketahui; produksi dan ekspor minyak sawit dan turunannya di peroleh secara akurat; peta lokasi kebun sawit yang aktual , luas lahan perkelompok kepemilikan di ketahui secara pasti dan berapa PKSnya.
Peremajaan kebun sawit segera dituntaskan dengan pemanfaatan teknologi anti penyakit seperti Ganoderma sehingga keragaan industri ini tetap bagus. Segera tuntaskan kemelut kebun masuk hutan. Perkebunan sawit harus bersertifikat ISPO dan RSPO untuk menunjukkan sustainable.
Kembangkan pasar dalam negeri dengan menjadikan sawit sebagai fungsional food yang di produksi oleh UMKM dan masuk ke gerai-gerai kuliner. Edukasi oleh Kementerian Kesehatan tetang manfaat fungsional food dari minyak sawit untuk mengatasi avitaminosis dan stunting.
SNI 7709:2019 yang mengharuskan penambahan vitamin A sintesis pada minyak goreng harus di ubah karena tidak artinya. Konsep 4 sehat 5 sempurna lama harus diganti dengan yang ilustrasi lauk pauk daging di ganti dengan ayam dan ikan, sedang susu ditambah fungsional food sawit.
Harus tersedia dana pinjaman bunga rendah bagi pekebun yang akan meremajakan kebun sawit yang kurang produktif di bawah 13 ton/TBS/ha sekitar 485.000 ha, untuk mencapai level 23 ton TBS/ha/tahun. Alihkan pasar dari tradisional Eropa, masuk ultra road (China-Pakistan-Asia Tengah-Eropa) via Indonesia Pakistan Sawit Incorporation”.