Jakarta, mediaperkebunan.id – Untuk periode Maret 2025 ini, pemerintah memutuskan bahwa harga referensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode bulan Maret 2025 mengalami penurunan sebesar 0,10 persen atau setara USD 0,94 per metrik ton.
“Dengan demikian perlu diketahui bahwa penetapan HR CPO untuk Maret 2025 ini sebesar USD 954,50 per metrik ton (MT),” ucap Pelaksana Tugas (PlT) Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, Sabtu (1/3/2025).
Menurut Isy Karim, seperti dikutip mediaperkebunan.id dari laman resmi Kemendag, penetapan HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) untuk periode Maret 2025 juga.
“Dan PE CPO sendiri merupakan fasilitas pelayanan tarif dari Badan Layanan Umum (BLU) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berada di bawah naungan Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ujar Isy Karim melanjutkan.
Kata Isy Karim lagi, HR CPO untuk periode Februari 2025 sendiri tercatat sebesar USD 955,44 per MT.
Isy Karim menegaskan kalau penetapan HR CPO ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 220/2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDPKS periode Maret 2025.
Isy Karim menambahkan, BK CPO periode Maret 2025 merujuk pada kolom angka 7 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124 per MT. Sementara itu, sambungnya lagi, PE CPO periode Maret 2025 merujuk pada lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Maret 2025, yaitu sebesar USD 71,5877/MT.
“Saat ini HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680 per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124 per MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO Maret 2025, yaitu sebesar USD 71,5877/MT untuk periode Maret 2025,” tegas Isy Karim.

