Jakarta, Mediaperkebunan.id
Melalui UU nomor 29 tahun 2009, transmigrasi memasuki paradigma baru. Dari semula peran pemerintah pusat sangat besar menjadi koordinasi pemerintah pusat, daerah (asal dan tujuan) dan mitra. Dari pembinaan masyarakat dan lingkungan transmigrasi menjadi pengembangan masyarakat dan kawasan sehingga lebih berkelanjutan. M Nurdin, Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, PTT dan Transmigrasi menyatakan hal ini pada webinar yang diselenggarakan ASPEKPIR dan GAPKI.
Konsep pendukung transmigrasi bersama mitra adalah Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, jenis transmigrasi yang dirancang oleh pemerintah atau pemda dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang beroptensi berkembang maju.
Konsep lainnya adalah Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi dilakukan untuk membangun dan membina perkebunan rakyat di wilayah baru agar mampu meningkatkan kegiatan transmigrasi dengan mewujudkan suatu sistim pengelolaan usaha yang memadukan berbagai kegiatan produksi, pengolahan dan pemasaran hasil. Penyediaan lahan jaman dulu plasma 20 inti 80 sekarang diubah plasma 80 inti 20.
Merupakan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah asal dan daerah tujuan, mitra/swasta. Kepastian keberhasilan transmigrasi zaman now adalah reforma agraria dengan legalisasi lahan transmigrasi, kemitraan dan produk unggulan kawasan pedesaan.
“ Intinya adalah on farm apapun komoditasnya dikelola secara korporasi kerjasama dengan pihak ketiga. Satu transmigran menguasai lahan 3-4 ha sehingga skala ekonomi tercapai dan kesejahteraan meningkat. Ada investor dan offtaker,” katanya. Food estate di Kalteng menggunakan pola ini dengan transmigran TKI terampil yang dipulangkan dari Malaysia.
Total investasi di kawasan transmigrasi baru untuk pembangunan kebun dan sarana prasarana adalah Rp18,62 triliun. Ada 44 badan usaha telah bermitra, dan 42 diantaranya bergerak dalam perkebunan kelapa sawit. Sampai Oktober 2020 berdasarkan data business plan per perusahaan atau rencana kerja penanaman modal, rencana kebun inti 138.803,14 ha realisasi 78.715,87 ha; rencana kebun plasma 150.399,55 ha realisasi 47.291,43 ha; rencana tenaga kerja 49.571 KK realisasi 21.433 KK.
Selain itu ada 7 badan usaha dengan naskah kesepahaman bersama, 14 badan usaha melakukan pengajuan permohonan IPT (Izin Pelaksanaan Transmigrasi) dan 8 perusahaan mengajukan perpanjangan IPT. Peluang investasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi tersebar di 161 kabupaten, 27 provinsi dengan luas 3,2 juta ha.
Tahun 2019 ada 7 badan usaha yang diterbitkan IPTnya yaitu PT Kalimantan Agro Nusantara; PT Anugerah Alam Persada; PT Internusa Alam Sejahtera; PT Sawit Jaya Abadi; PT Russelindo Putra Prima; PT Bumi Khatulistiwa Mandiri; PT Tridaya Hutan Lestari. Sedang yang dicabut adalah PT Pulau Rupat Sawit Lestari dan PT Sinar Alam Sejati.
PT Internusa Jaya Sejahtera di Kabupaten Merauke , Papua, bergerak dalam perkebunan kelapa sawit membangun kebun plasma 2.714 ha, rumah trans jamban keluarga 297 unit, memukimkan suku Marend dan Yienan 297 KK dan membangun plasma tambahan. Nilai investasi Rp364 miliar.
PT Muria Sumba Manis di Kabupaten Sumba Timur bergerak di perkebunan tebu dan pabrik gula mengubah lahan tandus menjadi produktif dengan teknologi mutakhir, membangun kebun plasma 1.239 ha untuk 413 KK. Membangun kebun inti 9.800 ha. Membangun RJTK dan menempatkan transmigran 413 KK sebagai plasma. Investasi Rp954 miliar.
Dari investasi dua perusahaan ini negara hadir dalam pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, mendukung TORA melalui penerbitan SHM.