Mantan Presiden Jokowi resmi mengubah peran dan fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 mengenai Pengelolaan Dana Perkebunan yang telah ditandatangani pada Jumat, 18 Oktober 2024 yang lalu.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Badan Pengelola Dana Perkebunan merupakan badan yang dibentuk untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana. Tertulis di pasal 2 ayat 2, dana yang dihimpun oleh BPDP bersumber dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.
Dana yang bersumber dari pelaku usaha diambil dari pungutan atas ekspor komoditas perkebunan dan atau turunannya dan iuran. Pungutan ekspor komoditas perkebunan yang dimaksud wajib dibayarkan oleh pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan atau turunannya; pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan eksportir atas komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya. Pelaku usaha yang kurang membayar pungutan ekspor nantinya akan diberikan sanksi administratif berupa denda.
Komoditas turunan yang tercantum pada peraturan tersebut nantinya akan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Berdasarkan Perpres ini, BPDP tidak hanya mengelola dana komoditi sawit namun juga komoditi kelapa dan kakao. Dana ini nantinya akan digunakan untuk pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri Perkebunan.
Melalui dana tersebut BPDP juga akan melakukan pengembangan sumber daya manusia perkebunan; penelitian dan pengembangan perkebunan; promosi perkebunan; peremajaan perkebunan; dan sarana dan prasarana perkebunan. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) nantinya diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemandirian, kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan.
Tugas dan fungsi BPDPKS yang tercantum dalam Perpres No. 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134) sudah tidak berlaku lagi dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024. Penetapan BPDP akan dilaksanakan paling lambat tiga bulan sejak Perpres yang baru ditandatangani.