Jakarta, mediaperkebunan.id – Pemerintah Thailand resmi memperketat aturan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dengan mewajibkan izin tertulis bagi eksportir mulai 7 April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga pasokan dalam negeri di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan permintaan ekspor.
Ketentuan tersebut diumumkan melalui Royal Gazette dalam Announcement No. 1 of 2026 yang diterbitkan oleh Central Committee on the Price of Goods and Services. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ekspor CPO di Thailand tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan resmi dari otoritas terkait.
“Tidak seorang pun dapat mengekspor crude palm oil mulai 7 April tanpa terlebih dahulu memperoleh izin tertulis,” demikian disebutkan dalam pengumuman tersebut.
Permohonan izin harus diajukan kepada Office of the Central Committee on the Price of Goods and Services di bawah Department of Internal Trade, Kementerian Perdagangan Thailand. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan direncanakan berlangsung selama satu tahun sejak tanggal pemberlakuan, kecuali terdapat perubahan melalui pengumuman baru.
Selain itu, aturan ini secara spesifik mengatur bahwa CPO yang dimaksud adalah produk dengan kode tarif bea cukai subheading 1511.10.00.
Pemerintah juga menetapkan ketentuan ketat terkait pelaksanaan ekspor. Eksportir yang telah mendapatkan izin hanya diperbolehkan mengirimkan CPO sesuai dengan jenis, jumlah, waktu, dan tujuan yang tercantum dalam dokumen persetujuan.
“Izin harus menyertai setiap pengiriman ekspor dan hanya berlaku untuk satu kali pengiriman,” lanjut isi pengumuman tersebut.
Apabila terdapat pengiriman yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka ekspor akan dikategorikan sebagai tidak sah atau unauthorized export.
Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah Thailand dalam menjaga stabilitas pasokan domestik sekaligus mengendalikan arus ekspor di tengah dinamika pasar global yang terus berkembang.

