Harga Referensi (HR) CPO November 2024 untuk Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau Pungutan Ekspor ditetapkan sebesar USD 961,97/MT. Berdasarkan siaran pers Kementerian Perdagangan (Kemendag) nilai tersebut telah naik sebesar 7,65% atau setara dengan USD 68,32 dari periode Oktober 2024 yang tercatat sebesar USD 893,64/MT.
Penetapan HR CPO November 2024 ini dicantumkan ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1532 Tahun 2024 mengenai Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Selain itu, BK CPO November 2024 ditetapkan sebesar USD 124/MT yang merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024. Sementara itu, PE CPO November 2024 ditetapkan sebesar USD 72,1475/MT yang merujuk pada lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen.
Isy Karim selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa sumber penetapan HR CPO didapatkan dari rerata harga ketiga bursa CPO yakni bursa CPO Indonesia, bursa CPO Malaysia, dan pasar lelang CPO Rotterdam pada periode 25 September – 24 Oktober 2024. Harga CPO di bursa CPO Indonesia sebesar USD 904,60/MT, bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.019,33/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.153,64/MT.
“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO November 2024 yaitu sebesar USD 72,1475/MT,”jelas Isy Karim.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga bursa lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber harga yang menjadi median. Sumber harga terdekat dari median adalah Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 961,97/MT.
“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi peningkatan permintaan terutama dari India dan Tiongkok. Namun, produksi global turun akibat kemarau panjang. Selain itu, peningkatan harga minyak mentah dunia dan tarif Bea Keluar Malaysia yang berlaku sejak 1 Oktober 2024 turut mengerek HR CPO,” tambah Isy.
Selanjutnya, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT. Penetapan merek tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1533 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein Dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.