Jakarta, mediaperkebunan.id – Sudah beberapa bulan terakhir harga kelapa bulat terus mengalami lonjakan harga yang luarr biasa. Di saat yang sama, stoknya pun terus berkurang sehingga menghambat pasokan bahan baku bagi industri pengolahan kelapa nasional.
Menanggapi hal ini, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak tinggal diam. Kementerian yang dipimpin oleh Agus Gumiwang Kartasasmita ini menegaskan komitmennya untuk mendukung industri pengolahan kelapa di Indonesia.
“Khususnya dalam menghadapi tantangan kelangkaan bahan baku,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika,” dalam keterangan resmi seperti yang diperoleh Mediaperkebunan.id, Senin (24/3/2025).
Pernyataan tersebut dilontarkan Putu Juli Ardika sebagai respons Pemerintah terhadap masalah pasokan bahan baku yang dihadapi industri pengolahan kelapa di dalam negeri yang menyebabkan penurunan produktivitas dan utilitas.
“Kebijakan tata kelola kelapa harus segera ditetapkan, mengingat kelangkaan bahan baku telah berdampak pada keberlangsungan aktivitas industri dan pengurangan tenaga kerja,” kata putra asal Provinsi Bali ini.
Ia mengingatkan bahwa pada rapat-rapat koordinasi bersama kementerian atau lembaga lainnya, pihak ya mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat.
“Ini sebagai solusi jangka pendek, mungkin selama 3 samping 6 bulan, guna menstabilkan pasokan domestik,” kata Putu Juli Ardika lagi.
Kebijakan lain yang diusulkan oleh Kemenperin, antara lain pengenaan pungutan ekspor (PE) kelapa bulat dan produk turunannya, serta penetapan standar harga bahan baku yang remuneratif bagi para petani dan industri kelapa nasional.
“Langkah mitigasi tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku dan kembali menormalisasi harga kelapa yang telah semakin melambung di dalam negeri,” ungkap Putu.
Kemenperin juga mengusulkan agar dana hasil Pungutan Ekspor kelapa dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang manfaatnya dikembalikan kepada petani untuk menjaga kesejahteraan petani.
“Bentuk pengembaliannya dalam bentuk program peningkatan produktivitas tanaman kelapa, penguatan kegiatan usaha tani, pemberdayaan usaha pengolahan kelapa rakyat, dan pengembangan ekosistem industri pengolahan kelapa terpadu,” sebut Putu.
Berikutnya, Kemenperin mengajak semua pihak terkait untuk bersinergi dalam mengimplementasikan kebijakan yang memberikan manfaat bagi pelaku industri, petani dan tenaga kerja industri.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk menjamin pelaksanaan kebijakan yang cepat, efektif, dan melakukan evaluasi secara berkala,” tegas Putu Juli Ardika.

