Brand Teh Java Preanger sebagai produk unggulan teh asal Jawa Barat mendapat Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum & HAM RI.
Sertifikat IG itu diserahkan Menteri Hukum & HAM Yasonna Laoly kepada Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar dalam rangka Forum Kekayaan Intelektual Nasional 2016. Pemberian sertifikat disaksikan langsung Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jl. Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat, Senin (18/7).
Sertifikat IG merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis, seperti faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari beberapa faktor tersebut. IG menjadi ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Wakil Gubernur Jabar Dedy Mizwar mengatakan, sertifikat IG penting bagi negara kita. “Karena Indonesia memiliki beragam potensi atau kekayaan produk indikasi geografis yang dapat dimanfaatkan untuk perkembangan ekonomi nasional,” ujarnya.
Bagi Jabar sendiri, lanjut Dedy, sertifikat IG penting bagi produk Teh Java Preanger. Melalui sertifikasi ini, Teh Java Preanger memiliki ciri atau kekhasan tersendiri sebagai sebuah produk teh dengan ciri khas geografis Jawa Barat.
Menurut Dedy, sertifikat IG bukan hanya menyangkut benih, namun juga tanah, dan pengolahannya. “Ini sudah diteliti dan menjadi ciri khas tertentu teh di Jawa Barat,” ungkapnya usai acara penyerahan sertifikat.
Deddy menuturkan sertifikat ini bisa dijadikan patokan untuk menjaga kualitas dan komoditas produk Teh Java Preangaer secara ekonomi. Untuk menjaga kualitas tersebut, Pemprov Jabar pun melakukan berbagai upaya agar kualitas teh ini tetap terjaga dan semakin dikenal masyarakat luas, seperti bimbingan teknis kepada para petani, serta bimbingan dari sisi promosi atau perdagangannya.