Jakarta, mediaperkebunan.id – HGU (Hak Guna Usaha) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Dapat diberikan pada WNI dengan Batasan paling luas 25 ha dan kepada badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesa.
Nurdin Karepesina dari Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan hal ini pada online training Legalitas Lahan Perkebunan yang diselenggarakan Media Perkebunan.
HGU hapus karena jangka waktu berakhir; dihentikan sebelum berakhir karena syarat tidak dipenuhi; dilepaskan haknya; dicabut untuk kepentingan umum; ditelantarkan; tanahnya musnah; subjek atas tanah tidak memenuhi syarat.
Tata cara pemberian HGU untuk permohonan perusahaan perkebunan :
- Pendaftaran usaha didafarkan pada OSS
- KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) atau Izin Lokasi dan Perizinan Berusaha Perkebunan (IUP) , untuk permohonan HGU perorangan wajib STDB, untuk HGU badan hukum wajib melampirkan perizinan berusaha terkait perkebunan (IUP).
- Perolehan tanah, yang berasal dari tanah negara, tanah hak, kawasan hutan negara, hak ulayat.
Proses permohonan HGU :
- Pengukuran peta bidang tanah dan peta tematik PAT. Kewenangan pengukuran sd 25 ha, kantah kabupaten/kota; 25 ha – 1.000 ha, kanwil provinsi; >1.000 ha, Kementerian ATR/BPN.
- Panitian Pemeriksaan Tanah B. Keanggotaan Panitia B antara lain unsur pemda (seperti dinas perkebunan, dinas kehutanan, camat dan lain-lain), Kementerian ATR/BPN,
- Penetapan Hak. Kewenangan penerbitan SK Kakanwil Jawa/Bali ≤250 ha, luar Jawa/Bali ≤ 500 ha; Dirjen Jawa-Bali 250-500 ha, luar Jawa Bali 500-1.000 ha; Menteri ATR/KBPN, Jawa Bali > 500 ha, luar Jawa Bali >1.000 ha; perorangan 5-25 ha, kepala kantah.
- Pendaftaran Hak. Pertimbangan Panitia Pemeriksa Tanah B diterbitkan surat keputusan pemberian HGU ditindaklanjuti dengan pendaftaran hak untuk diberikan sertifikat HGU.
Sertifikat HGU
Seluruh HGU yang sudah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara administrasi telah memenuhi persyaratan (status tanah, status badan hukum, perizinan, rekomendasi dan kesesuaian dengan tata ruang), serta membayar kewajiban terkait perpajakan (retribusi, PNBP, PPh, BPHTB).
KKPR akan berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sebagai acuan administrasi pertanahan dalam hal in menjadi dasar penerbitan izin konsesi dan Hak atas Tanah. KKPR kawasan hutan yang telah mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan harus diintegrasikan dalam KKPR sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

