Jakarta, mediaperkebunan.id – Menurut Permentan 5 tahun 2025 tentang Pengembangan Sumberdaya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit menyatakan tata cara pengajuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) melalui jalur kemitraan dilakukan oleh kelembagaan pekebun yang memiliki kerjasama dengan perusahaan perkebunan.
Kerjasama dituangkan dalam perjanjian kerjasama paling sedikit memuat ruang lingkup, jangka waktu, pembiayaan, pendampingan dan hak dan kewajiban. Kriteria perusahaan perkebunan yang bisa kerjasama antara lain:
- Keputusan penilaian usaha perkebunan yang masih berlaku dengan nilai paling rendah kelas III;
- Unit pengolahan hasil sendiri atau memiliki kerjasama dengan pabrik kelapa sawit pihak ketiga;
- Sarana alat berat atau daftar pihak ketiga dalam rangka peremajaan;
- Sumber benih kelapa sawit atau memiliki kerjasama dengan sumber benih kelapa sawit.
Untuk memberikan informasi mengenai peremajaan dilakukan sosialisasi oleh Badan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun). Tata cara pengajuan PSR dapat dilakukan dengan memperhatikan prosedur berikut:
- Pengusulan dilakukan oleh kelembagaan pekebun kepada Dirjenbun, berupa permohonan dilengkapi dengan surat pernyataan dari perusahaan perkebunan dilengkapi dengan surat pernyataan dari perusahaan perkebunan terkait kelengkapan dan kebenaran dokumen pengusulan peremajaan secara daring.
- Setelah menerima usulan peremajaan, Dirjenbun melaksanakan verifikasi dengan menugaskan surveyor yang ditunjuk BPDP atas permintaan Dirjenbun.
- Kemudian, akan dilakukan verifikasi pemeriksaan dokumen dan lapangan setelah surveyor mendapat tugas dari Dirjenbun dan dilakukan dalam jangka wakty tertentu. Hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara hasil verifikasi. Berdasarkan berita acara Dirjenbun menerbitkan rekomendasi teknis yang disampaikan pada Dirut BPDP.
- Pengusulan , verifikasi dan penerbitan rekomendasi teknis dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis Dirjenbun.
- Pelaksanaan peremajaan dilakukan setelah kelembagaan pekebun menerima dana, dilaksanakan oleh kelembagaan pekebun dan/atau perusahaan perkebunan sesuai dengan perjanjian kerja sama. Dana dari BPDP digunakan untuk pembangunan kebun dan/atau penggunaan lain sesuai keputusan Komite Pengarah.
- Bila dana untuk pembangunan kebun belum mencukupi, dapat dipenuhi dari dana pendamping yang bersumber dari perbankan, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah. Dana pembangunan kebun mengacu pada standar biaya peremajaan kelapa sawit yang ditetapkan Dirjenbun.
Pengawasan peremajaan dilakukan oleh oleh dinas kabupaten/kota, dinas provinsi, Dirjenbun dan BPDP agar peremajaan sesuai standar teknis, meliputi pembinaan, pemantauan dan evaluasi, dilaksanakan secara periodik dan sewaktu-waktu bila diperlukan. Pembinaan berupa pengembangan organisasi kelembagaan petani, penguatan kerjasama dengan perusahaan perkebunan, penyelesaian masalah teknis dan administrasi.
Pemantauan dan evaluasi berupa penilaian kemajuan fisik peremajaan yang dilakukan kelembagaan pekebun dan/atau perusahaan perkebunan. Penilaian fisik kebun dilakukan untuk mengetahui peningkatan produktivitas tanaman atau luasan lahan perkebunan agar dapat dimanfaatkan secara optimal.