Jakarta, Mediaperkebunan.id
Kewajiban FPKM (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat) mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta dan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya. Togu Rudianto Saragih , Koordinator Kelompok Budidaya, Direktorat Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Ditjen Perkebunan, menyatakan hal ini.
Apabila tidak terdapat lahan untuk dilakukan FPKM sesuai lokasi dalam kewenangan perizinan, maka dilakukan kegiatan usaha produktif sesuai kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya.
Harus ada surat keterangan dari dinas perkebunan bahwa di sekitar perusahaan tidak ada lahan. Setelah itu ada kesepakatan dengan masyarakat usaha produktif apa yang dipilih, meliputi subsistem hulu, kegiatan budidaya, hilir, penunjang, fasilitasi kegiatan peremajaan tanaman perkebunan masyarakat sekitar dan bentuk kegiatan lainnya.
Kegiatan usaha produktif perkebunan diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% dari total areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan (tertanam) merupakan hasil produksi neto rata-rata kebun. Dilakukan hanya satu kali. Penetapanya melalui Keputusan Dirjenbun nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pedoman Penghitungan dan Penetapan Nilai Optimum Produksi Kebun Yang Diusahakan Oleh Perusahaan Perkebunan.
Nilai optimum produksi kebun (Rp) adalah (rerata produksi komoditas tanaman perkebunan/tahun (kg) x Rerata harga komoditas tanaman (Rp)) – Biaya produksi (Rp). Rerata produksi adalah rerata produksi perusahaan perkebunan, rerata harga komoditas untuk sawit adalah harga yang ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS sedang komoditas lain harga pasar, dalam 3 tahun terakhir. Sedang biaya produksi adalah biaya operasional berupa upah, bahan dan transportasi dan biaya bank berupa biaya investasi, selama mulai beroperasinya perusahaan perkebunan.
Tata cara penghitunganya adalah perusahaan perkebunan mengajukan permohonan kegiatan usaha produktif perkebunan kepada kepala dinas daerah provinsi. Kepala dinas daerah provinsi melakukan penghitungan dibantu oleh tim yang terdiri dari unsur dinas daerah provinsi dan unsur dinas daerah kabupaten/kota. Tim dapat melibatkan lembaga riset atau lembaga lain yang kompeten.
Setelah menyelesaikan perhitungan kepala dinas daerah provinsi menyampaikan laporan hasil perhitungan kepada Dirjen Perkebunan. Laporan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing unsur tim, perusahaan perkebunan dan pengurus kelembagaan. Setelah Dirjen Perkebunan menerima laporan, kemudian menetapkan nilai optimum produksi kebun.
Penerima kegiatan usaha produktif perkebunan harus masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan pekebun berupa kelompok tani, gabungan kelompok tani, lembaga ekonomi petani dan/atau koperasi yang berbasis komoditas perkebunan; berdomisili di sekitar perusahaan perkebunan; memiliki KTP; memiliki KK atau surat keterangan domisili; surat penetapan kelompok tani. Gapoktan, koperasi atau kelembagaan pekebun lainnya.
Kepala desa/lurah didampingi perusahaan perkebunan mengidentifikasi calon penerima kegiatan, disampaikan kepada camat untuk ditetapkan oleh bupati/walikota. Calon penerima kegiatan mengajukan permohonan kepada kepala desa/lurah disertai dengan proposal kegiatan usaha produktif yang berisi rencana kerja dan biayanya.
Bupati/walikota setelah menerima usulan melakukan verifikasi, setelah memenuhi syarat ditetapkan keputusan bupati/walikota tentang calon penerima, dapat juga didelegasikan kepada kelapa dinas yang membidangi perkebunan, paling lama satu bulan setelah pengusulan. Setelah itu calon pemerima menerima diberikan pembiayaan usaha produktif dengan besaran sesuai nilai optimum.