Pontianak, Mediaperkebunan.id- Tantangan pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat sekitar/plasma adalah perusahaan tidak membangun kebun masyarakat sekitar /plasma bersamaan dengan kebun perusahaan inti. Hendarto dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar menyatakan hal ini dalam Seminar Nasional ‘Kemitraan Kelapa Sawit Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Tertinggal Sekitar Kebun , Permentan 18 tahun 2021 Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) yang dilaksanakan Media Perkebunan bekerjasama dengan BPDPKS.
Permasalahan lainnya adalah lahan yang diperuntukkan bagi pekebun masyarakat sekitar/plasma tidak jelas keberadaanya; CPCL yang tidak sesuai dengan peruntukannya (terdapat nama pekebun yang bukan masyarakat sekitar); perbandingan luas lahan dengan pekebun penerima yang tidak ekonomis sehingga tidak berdampak pada kesejahteraan pekebun; perselisihan dalam penetapan calon lokasi kebun masyarakat sekitar (jauh dari pemukiman pekebun); tidak sepakat dalam pembiayaan dan besarnya satuan biaya (kurangnya transparansi dalam pembangunan kebun); berada pada kawasan hutan atau berada pada wilayah konsesi IUP perusahaan lainnya (alasan lahan tidak tersedia).
Penyelesaian masalah ini dilakukan lewat Tim Pembina Pengembangan Perkebunan Kabupaten. Bila tidak selesai dibawa ke Tim Pembina Pengembangan Perkebunan Provinsi. Jika masih tidak selesai juga maka dibawa ke Ditjen Perkebunan.
Solusi percepatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) adalah dengan penegakan regulasi dan aturan yang berlaku terkait FPKM sebagai alat evaluasi dan pengawasan untuk menerapkan sanksi. Melaksanakan evaluasi rutin dan pengawasan secara periodik dan insidentil terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi tidak melaksanakan FPKM.
Membentuk tim evaluasi dan pengawasan FPKM di masing-masing daerah serta mengaktifkan fungsi TP3K dan TP3P sebagai forum mediasi penyelesaian masalah FPKM. Membuat basis data terkait FPKM sehingga dapat diperoleh data pelaksanaan FPKM yang valid untuk kebijakan pengembangan pembangunan perkebunan.
FPKM sangat penting dilaksanaka di Kalbar yang merupakan provinsi pemilik kebun sawit terluas ke2 di Indonesia. Luas kebun kelapa sawit di Kalbar tahun 2022 menurut Statistik Perkebunan 2022-2024 Ditjen Perkebunan adalah 1.829.533 ha terdiri dari perkebunan rakyat 597.067 ha, perusahaan perkebunan swasta 1.448.396 ha dan perkebunan negara 27.213 ha.
Sampai tahun 2034 rencana pengembangan kelapa sawit di Kalbar adalah 3.797.070 ha terdiri dari Sambas130.000 ha, Mempawah 56.000 ha, Sanggau 400.000 ha, Ketapang 920.000 ha, Sintang 525.731 ha, Kapuas Hulu 350.000, Bengkayang 295.000 ha, Landak 350.000 ha, Sekadau 329.866 ha, Melawi 171.058 ha, Kayong Utara 79.183 ha, Kubu Raya 183.254 ha, Singkawang 6.978 ha.
Luas APL 6.333.028 ha, sedang alokasi kelapa sawit 3.797.069 ha (59,95%), total ada 370 perusahaan dengan total luas areal konsesi IUP 3,090.474 ha (81%), luas tertanam 2.056.086 ha (64,82%), sedang luas plasma 377.369,46 ha.