Kelapa Sawit dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dimasukkan sebagai komoditas prioritas nasional. “ Artinya selama ini kegiatan sawit hanya boleh di biayai dana BPDPKS sekarang jadi double karena boleh menggunakan APBN. APBN khusus untuk pekebun terutama pembuatan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya),” kata Dedi Junaedi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan pada Indonesia Palm Oil Smallholder Conference and Exhibition di Pontianak yang diselenggarakan oleh Media Perkebunan dan POPSI (Persatuan Organisasi Petani Kelapa Sawit).
Semua permasalahan pekebun kelapa sawit akan diselesaikan satu persatu termasuk masalah kemitraan. Kelapa sawit menurut UU perkebunan adalah salah satu komoditas yang harus diusahakan terintegrasi antara PKS dengan petani. Pemerintah akan membenahi petani mandiri dengan menjalin kemitraan dengan PKS sehingga sesuai dengan UU.
Pengelolaan sawit yang ideal antara pekebun dengan PKS adalah pola PIR. Dengan cara ini maka sudah jelas siapa pemasok TBS sehingga ketelusuran bisa dilakukan. Kelapa sawit merupakan komoditas yang punya prospek masa depan dan saat ini Indonesia selain sebagai produsen terbesar juga konsumen terbesar.
Masalah utama kelapa sawit adalah rendahnya produktivitas. Produksi tahun CPO tahun 2018 mencapai 40,5 juta ton padagak potensinya 89 juta ton, dengan devisa mencapai USD3,58 juta. Masih banyak potensial losses yang harus dikejar sehingga pemerintah membuat PSR dengan tujuan utama meningkatkan produktivitas.
Lewat peremajaan menjadi titik masuk pemerintah membenahi kelembagaan petani sehingga bisa menjalin kemitraan. Pemerintah akan membuat kelembagaan petani berbasis korporasi. Saat ini banyak peluang bisnis yang bisa dikerjakan oleh kelembagaan petani seperti semakin populernya red palm oil. Selain itu sudah dibangun Pembangkit Listrik dengan bahan bakar CPO dengan kapasitas 5 MW , korporasi petani bisa menjadi pemasoknya.
Inpres moratorium merupakan kesempatan bagi pemda untuk mendata petani kelapa sawit dan memitrakan dengan PKS. Hal ini sejalan dengan Permentan nomor 1 tahun 2018 dimana PKS hanya bisa membeli TBS dari petani swadaya kemitraan bukan pihak ke tiga, selain dari kebun sendiri dan plasma.
Saat ini baru empat gubernur sentra sawit yang sudah menerbitkan pergub terkait termasuk Kalbar padahal di Indonesia ada 21 sentra provinsi sawit. Jambi sudah menerbitkan pergub kemitraan. Sekarang saatnya pemda mengakomodasi petani swadaya dalam regulasi