Kemitraan yang bagus antara petani kelapa sawit dan perusahaan adalah seperti PIR masa lalu. Pemprov Sumut sendiri ingin kemitraan seperti itu tetapi kenyataan sekarang susah mencari perusahaan yang mau menjadi mitra yang harmonis dan saling membutuhkan dengan petani. Herawati, Kepala Dinas Perkebunan, Sumatera Utara menyatakan hal ini pada seminar Kemitraan ASPEKPIR.
“ Banyak pelaku usaha yang tidak mau bermitra. Regulasi memang mewajibkan perusahaan untuk melakukan kemitraan 20% dari lahan yang diusahakan. Tetapi tidak ada sanksi bagi yang tidak melakukan,” katanya.
Peremajaan Sawit Rakyat yang sekarang berubah nama menjadi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) merupakan peluang besar untuk melakukan kemitraan. Perusahaan yang tidak bermitra nanti akan kesulitan memperpanjang HGU. Tetapi karena HGU masa berlakunya 35 tahun maka perusahaan menunda kemitraan sampai menjelang perpanjangan.
“Pelaksanaan PSR di Sumut ada perusahaan yang tiba-tiba mengundurkan diri ditengah-tengah proses karena setelah berhitung ulang mereka tidak untung. Adalah realitas bahwa membangun kemitraan tidak berjalan mulus. Di sini ada perusahaan mitra yang serius sekali membangun kebun rakyat persis seperti kebun perusahaan supaya hasilnya tinggi untuk memenuhi kebutuhan PKS mereka. Tetapi ada juga yang setengah jalan tiba-tiba mundur, “ katanya.
Pemprov tidak punya dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi bagi perusahaan seperti ini. Karena itu Herawati mengusulkan supaya perusahaan yang tidak mau bermitra atau mundur ditengah jalan maka kelas kebunnya diturunkan. Dengan cara ini maka Pemprov/pemkab bisa memaksa perusahaan bermitra. Saat ini yang bisa dilakukan adalah menghimbau.
Permentan nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Tandan Buah Segar Produksi Pekebun mengharuskan PKS menjalin kemitraan dalam membeli PKS. Sumut sudah menindalanjuti dengan Pergub tetapi meskipun sudah berjalan 2 tahun tidak ada kenaikan yang significant dalam kemitraan.