Jakarta, Mediaperkebunan.id
Tahun 2020 sesuai arahan Komite Pengarah BPDPKS untuk mempercepat PSR maka ada dua track pengajuan yaitu lewat Ditjenbun dan surveyor, yang ditunjuk adalah PT Surveyor Indonesia. Target Ditjenbun adalah 104.900 ha sedang surveyor 75.100 ha. Surveyor ditugaskan untuk melakukan pendampingan terhadap pekebun sehingga bisa memenuhi persyatatan PSR dan monev penggunaan dana PSR.
Hasilnya adalah rekomtek yang dikeluarkan track Ditjenbun 91.523 ha atau 87,25% dari target, terdiri dari 500 poktan/koperasi dan 39.941 orang pekebun. Sedang PT Surveyor Indonesia hanya 543 ha atau 0,72% saja dari target terdiri dari 6 poktan/koperasi dan 219 pekebun.
Melihat data ini, Gamal Nasir, Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) , minta Komrah BPDPKS mengevaluasi kembali keberadaan surveyor. “Sejak awal kita sudah minta pertimbangkan kembali penggunaan surveyor. Mereka tidak pernah melakukan pekerjaan ini sebelumnya, jadi sama sekali tidak punya pengalaman. Akhirnya terbukti kinerja mereka jeblok sekali, tujuan mempercepat PSR sama sekali tidak tercapai. Malah track Dirjebun berdasarkan usulan dinas di daerah kinerjanya semakin membaik,” kata Gamal.
POPSI sejak awal minta supaya pendampingan petani dalam pemberkasan PSR diserahkan pada organisasi yang sudah terbiasa mendampingi petani. Anggota POPSI yaitu APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Perjuangan, ASPEKPIR (Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR)Indonesia, SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit) dan JAPSBI (Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia) punya data pekebun anggotanya yang jelas dan sudah terbiasa melakukan pendampingan petani.
Selain itu optimalkan saja dukungan dana secara swakelola dari BPDPKS terhadap operasional program PSR pada Ditjenbun dan Disbun. “Kinerjanya sudah terbukti baik sehingga dananya perlu ditingkatkan. Sedang yang kinerjanya jelek tidak usah digunakan lagi. Surveyor Indonesia sudah menggandeng sebuah asosiasi petani kelapa sawit tetapi hasilnya tetap tidak ada,” kata Gamal lagi.