Pontianak, Mediaperkebunan.id
Salah satu syarat untuk menjadi pekebun penerima dana PSR adalah status lahan harus dengan surat keterangan tidak berada dalam kawasan hutan dan kawasan lindung gambut juga keterangan tidak berada dalam lahan Hak Guna Usaha. Susanto dari Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar , Ditjen Perkebunan menyatakan hal ini pada Sosialisasi dan Bimtek Permentan nomor 3 tahun 2022 yang diadakan GAPKI Kalbar, BPDPKS dan Disbunak Kalbar.
Surat keterangan tidak berada dalam fungsi lindung ekosistem gambut berasal dari Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan , Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Surat permohonan untuk diterbitkan keterangan tidak berada dalam fungsi lindung ekosistem gambut, harus membuat data spasial dalam format *shp di lokasi masing-masing pekebun yang dimohonkan.
Surat permohonan diberikan pada dinas perkebunan kabupaten/kota, provinsi atau Ditjen Perkebunan. Kemudian dinas perkebunan kabupaten/kotam provinsi, ditjenbun mengajukan surat permohonan resmi kepada Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK.
Ditjen PPKL hanya melayani surat permohohan yang dikirim secara resmi oleh dinas perkebunan kabupaten/kota/provinsi dan ditjenbun. Ditjen PPKL lewat Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut akan melakukan verifikasi lapangan untuk data yang dimohonkan pekebun secara sampling.
Syarat lain legalitas lahan berupa sertifikat hak milik; surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah lainnya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut nama lain.