Kubu Raya, mediaperkebunan.id – Salah satu upaya pemerintah mencapai target PSR adalah dengan jalur kemitraan. Lewat jalur ini lembaga pekebun yang bermitra dengan perusahaan mengajukan langsung kepada Ditjenbun kemudian diverifikasi oleh PT Sucofindo.
Menurut Aditya Rahman Aziz, Kepala Strategic Business Unit Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, PT Sucofindo pada 5th IPOSC tugas Sucofindo dalam PSR jalur kemitraan adalah melakukan verifikasi dokumen usulan peremajaan dan verifikasi lapangan terhadap pekebun, lembaga pekebun, perusahaan perkebunan yang mengusulkan dan kelayakan kriteria peremajaan.
Esensi verifikasi memastikan keberadaan, kesesuaian dan keabsahan dokumen persyaratan; menemukenali pekebun; memastikan kesesuaian fisik lahan yang diajukan.
Jangka waktu menurut SLA (Service Level Agreement) maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya dokumen yang telah dinyatakan lengkap dan benar untuk pengajuan. Pelaksanaan verifikasi lapangan secara sensus pekebun dan pengecekan kesesuaian lokasi 19 hari kerja. Verifikasi dokumen bisa dilakukan secara online. Verifikasi jalur kemitraan sampai saat ini luasannya 26.130,1054 ha, 118 proposal, 101 lembaga pekebun, 27 perusahaan.
Keunggulan PSR jalur kemitraan cepat (SLA 30 hari kerja, hasil verifikasi langsung disampaikan ke Ditjenbun sehingga memangkas birokrasi); transparan (hasil verifikasi terdokumentasi secara digital, bagi pekebun yang berdomisili di luar lokasi kebun bisa verifikasi online, panel review bersama BPDP dan Ditjenbun memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap keputusan; terpercaya (pemanfaatan teknologi foto udara untuk mempercepat dan memvalidasi tutupan lahan secara visual, objektif, akurat); hasil verifikasi lebih akurat karena dilakukan dengan metoda sensus terhadap lahan dan pekebun sehingga terhindar dari lahan dan pekebun fiktif.
Kunci keberhasilan verifikasi dokumen dan lapangan adalah :
- Penilaian Usaha Perkebunan perusahaan mitra masih berlaku
- Surat Keterangan yang dikeluarkan ATR/BPN dan BPKH sesuai dan memuat dengan peta dan titik koordinat PSR
- Luas persil titik koordinat tidak melebihi luas lahan pada legalitas dan luas lahan maksimal 4 ha per NIK.
- Titik koordinat tidak tumpang tindih dengan pengusul lain, baik yang sedang mengajukan atau yang sudah menerima PSR.
- Data titik koordinat pengusul sama dengan data letak persil pengajuan.
- Lembaga pekebun dan perusahaan perkebunan berkoordinasi dengan pekebun yang mengusulkan untuk dapat dipertemukan dengan verifikator baik tatap muka maupun daring.
- Kondisi tutupan lahan yang diajukan harus memiliki pokok sawit
- Data titik koordinat pengajuan sama dengan data titik koordinat lahan yang ditemukan saat ground cheking di lapangan. Ini mutlak dan tidak bisa ditawar lagi.

